• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juli 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Petasan 

Redaksi by Redaksi
27 Desember 2023
in BOGOR RAYA
0
Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Petasan 
299
SHARES
353
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota beserta jajaran melakukan pemusnahan ribuan miras beralkohol dan ribuan butir petasan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Bogor Kota Kedung Halang, Kota Bogor, Rabu 27 Desember 2023 dan turut dihadiri Kejari, Pol PP dan MUI Kota Bogor

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi cipta kondisi dan jelang tahun Baru dengan sasaran minuman keras beralkohol dan petasan dari bulan Mei hingga Desember 2023.

Totalnya ada 8.717 minuman keras beralkohol dari berbagai jenis dan merk serta 2.928 butir petasan.

BERITA LAINNYA

BRIN

Pemkab Bogor Gandeng BRIN Kembangkan Perikanan Berbasis Riset

18 Juli 2026
Daihatsu Grandmax

Mobil Daihatsu Grandmax Ditemukan Melintang di Jalan Rumpin, Polisi Telusuri Pemilik

18 Juli 2026
Pasar Jambu

Pengelola Pasar Jambu Dua Tambah Fasilitas, Perkuat Daya Tarik Pusat Kuliner

18 Juli 2026
Polisi

Polisi Dalami Motif Remaja Ancam Penjual Jamu dan Warung Madura di Citeureup

18 Juli 2026

“Nah, ini kita operasi dari seluruh Kota Bogor untuk meminimalisir hal yang tidak di inginkan pada malam tahun baru agar berjalan aman dan kondusif,” ungkapnya.

Lanjut dia, barang bukti miras dan petasan di sita dari berbagai warung dan toko yang menjual secara ilegal.

“Sesuai undang undang No 07 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 106 pelaku usaha yang tidak memiliki ijin di bidang perdagangan dan peraturan menteri perdagangan pasal 24 ayat 1 pidana paling lama 4 tahun atau denda 10 milyar,” ucapnya.

Perda No 10 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan Perwali No 10 tahun 2022 tentang pengendalian pengawasan dan Penertiban peredaran minuman beralkohol.

“Perdagangan dan peredaran minuman keras beralkohol yang ada di kota Bogor sangat meresahkan bahi masyarakat. Untuk itu Polresta Bogor Kota gencar melakukan upaya refresif yaitu dengan penyitaan miras,” pungkasnya. (Yud)

Tags: Hari Raya NatalMirasPolresta Bogor KotaTahun Baru

Related Posts

BRIN
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Gandeng BRIN Kembangkan Perikanan Berbasis Riset

18 Juli 2026
Daihatsu Grandmax
BOGOR RAYA

Mobil Daihatsu Grandmax Ditemukan Melintang di Jalan Rumpin, Polisi Telusuri Pemilik

18 Juli 2026
Pasar Jambu
BOGOR RAYA

Pengelola Pasar Jambu Dua Tambah Fasilitas, Perkuat Daya Tarik Pusat Kuliner

18 Juli 2026
Polisi
BOGOR RAYA

Polisi Dalami Motif Remaja Ancam Penjual Jamu dan Warung Madura di Citeureup

18 Juli 2026
Satpol PP
BOGOR RAYA

Satpol PP Kota Bogor Mulai Razia Penyimpangan Sosial, Dua Lokasi Disisir

18 Juli 2026
Kementerian Sosial
BOGOR RAYA

Kemensos Hadirkan Layanan Sosial dan Kesehatan bagi 270 Warga Bogor

17 Juli 2026
Next Post
Dua Periode Bima Arya Bangun 31 ribu Lebih RTLH

Dua Periode Bima Arya Bangun 31 ribu Lebih RTLH

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Temukan Kemewahan Menginap di Presidential Villa Pullman Ciawi

Temukan Kemewahan Menginap di Presidential Villa Pullman Ciawi

21 Desember 2022
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curas Yang Beraksi di Kaswan Puncak

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curas Yang Beraksi di Kaswan Puncak

31 Maret 2022
PT Pertamina Patra Niaga

Harga LPG Nonsubsidi Naik hingga 18 Persen, Pertama Sejak 2023

19 April 2026
Restoran Liwet Asep Stroberi Puncak Jadi Target Pembongkaran

Restoran Liwet Asep Stroberi Puncak Jadi Target Pembongkaran

15 Juli 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In