BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jajaran Polresta Bogor Kota ringkus pria berinisial MJJ (40) karena kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis pistol rakitan berikut amunisinya.
Diduga pria asal Kota Bogor itu ditangkap saat terjaring razia dan dia mengaku juga menjadi kurir narkoba.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap orang yang diduga memiliki sabu-sabu.
“Setelah digeledah, tidak ada padanya (narkotika) namun di tasnya ditemukan barang bukti senjata api beserta peluru tajam dan magasinnya,” ungkapnya, Jumat ( 5 April 2023 ).
Dalam penggeladahan ini, ditemukan senjata api dengan memiliki 6 butir peluru aktif kaliber 9 milimeter dan pengakuan sementara, pelaku membeli senjata api tersebut dari media sosial seharga Rp6 juta.
Menurut pengakuan pelaku, senpi ini dibawa di pasar malam dan sebagainya untuk berjaga-jaga. Pelaku bekerja jaga di pasar malam.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” jelas Bismo.
Senada dikatakan Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra menyampaikan, pelaku juga telah dites urine dan hasilnya positif amfetamin atau sabu.
“Kalau kategori preman bukan, cuma hasil dari penyelidikan, dia sering menjadi kurir narkoba,” ujar Eka.
Dalam kasus ini, pihak polisi masih melakukan pendalaman terkait pelaku. Termasuk mendalami ada tidaknya tindak pidana lain yang dilakukan karena pelaku memiliki senjata api.
“Kemungkinan senpi tersebut digunakan untuk berjaga-jaga karena dia tau dia pelaku kriminal, siapa tahu suatu saat bertemu polisi untuk berjaga-jaga atau usaha kabur. Kita masih dalami secara mendalam karena baru ditangkap tadi pagi, si tersangka belum terlalu kooperatif,” pungkasnya.(Yud)
Discussion about this post