BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Tak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor black list empat perusahaan atau kontraktor.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Iwan Irawan mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan karena kontraktor tersebut tidak bisa menuntaskan pekerjaannya, dan progres pekerjaannya berada bawah 60 persen.
“Saat ini sudah empat penyedia jasa (kontraktor) yang sudah kami (Dinas PUPR Kabupaten Bogor) black list,” tegasnya.
Sanksi tersebut merupakan konsekuensi bagi penyedia jasa atau kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak. Dia juga menyebut perusahaan yang di black list kemungkinan saja bertambah.
“Jumlahnya bisa saja bertambah,” tambah Iwan.
Dia mengaku, sejauh ini ada 50 proyek peningkatan atau pembangunan saluran irigasi yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2023.
Menurut dia, sebagian besar penyedia jasa yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tersebut diberikan addendum atau waktu tambahan.
Selain itu, kontraktor diberi sanksi denda dengan mengembalikan 0,01 persen dari nilai proyek per harinya.
Sementara Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Edi Mulyadi mengatakan, bahwa proyek peningkatan jalan dan irigasi yang mangkrak dan penyedia jasanya di-black list ada di wilayah barat, selatan dan timur Kabupaten Bogor.
“Salah satunya penyedia jasa yang kena black list itu yang mengerjakan peningkatan jalan di Kecamatan Sukamakmur, dan Desa Pancawati, Caringin,” kata Edi. (Yud)
























Discussion about this post