• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, April 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

PTUN Tolak Gugatan KSP Moeldoko, Lagi-lagi Demokrat Menang!

Redaksi by Redaksi
23 November 2021
in POLITIK
0
PTUN Tolak Gugatan KSP Moeldoko, Lagi-lagi Demokrat Menang!
75
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan, Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko.

“Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/21).

BERITA LAINNYA

RUU Pemilu

RUU Pemilu Mandek, Naskah Akademik Tak Kunjung Jadi

17 April 2026
dugaan pelecehan seksual

Hetifah Nilai Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Pelanggaran Serius

16 April 2026
Yusril

Menko Yusril Dorong Desain Ulang Sistem Hukum Pemilu Indonesia

15 April 2026
otsus

Kemendagri Usul Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus Aceh

14 April 2026

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

“Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara,” ujarnya.

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.

Seperti diketahui, bahwa gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

Dia berharap putusan PTUN tersebut, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

“Semoga ini bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkasnya. (Fry)

Tags: AHYGugatan KSP Moeldoko DitolakHamdan ZoelvaLagi-lagi Demokrat MenangPTUN

Related Posts

RUU Pemilu
POLITIK

RUU Pemilu Mandek, Naskah Akademik Tak Kunjung Jadi

17 April 2026
dugaan pelecehan seksual
POLITIK

Hetifah Nilai Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Pelanggaran Serius

16 April 2026
Yusril
POLITIK

Menko Yusril Dorong Desain Ulang Sistem Hukum Pemilu Indonesia

15 April 2026
otsus
POLITIK

Kemendagri Usul Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus Aceh

14 April 2026
War Tiket
POLITIK

DPR Nilai Skema “War Tiket” Haji Berpotensi Langgar UU

11 April 2026
Komisi IX DPR
POLITIK

Komisi IX DPR Bakal Panggil BGN soal Pengadaan 20 Ribu Motor

10 April 2026
Next Post
Wakil Rakyat Tolak Holywings di Kota Bogor

Soal Holywings, JM: Semua Pihak Harus Mengawasi Bersama

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Darurat Covid-19, Kota Bogor Terancam Kembali Zona Merah

Darurat Covid-19, Kota Bogor Terancam Kembali Zona Merah

18 Juni 2021
Baznas Kota Bogor Ajak 100 Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran

Baznas Kota Bogor Ajak 100 Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran

3 April 2024
pemekaran Kabupaten Bogor Timur

Rencana Pemekaran Kabupaten Bogor Timur Masuk Tahap Penyiapan Infrastruktur

19 Desember 2025
unhan

Kaget Saat Berpapasan, Mobil Terperosok di Pertigaan Unhan Citeureup

8 Oktober 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In