• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Juli 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

PTUN Tolak Gugatan KSP Moeldoko, Lagi-lagi Demokrat Menang!

Redaksi by Redaksi
23 November 2021
in POLITIK
0
PTUN Tolak Gugatan KSP Moeldoko, Lagi-lagi Demokrat Menang!
76
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan, Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko.

“Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/21).

BERITA LAINNYA

Israel

Iran Desak Israel Hentikan Serangan ke Lebanon

27 Juli 2026
MBG Watch

Pergantian Kepala BGN Dinilai Tak Cukup Benahi Tata Kelola MBG

23 Juli 2026
Kejagung

Kejagung Dalami Korupsi MBG, Nama Nanik Muncul di Penyidikan

23 Juli 2026
Febrie Adriansyah

Imigrasi: Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku, Tunggu Kejaksaan Agung

22 Juli 2026

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

“Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara,” ujarnya.

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.

Seperti diketahui, bahwa gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

Dia berharap putusan PTUN tersebut, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

“Semoga ini bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkasnya. (Fry)

Tags: AHYGugatan KSP Moeldoko DitolakHamdan ZoelvaLagi-lagi Demokrat MenangPTUN

Related Posts

Israel
POLITIK

Iran Desak Israel Hentikan Serangan ke Lebanon

27 Juli 2026
MBG Watch
POLITIK

Pergantian Kepala BGN Dinilai Tak Cukup Benahi Tata Kelola MBG

23 Juli 2026
Kejagung
POLITIK

Kejagung Dalami Korupsi MBG, Nama Nanik Muncul di Penyidikan

23 Juli 2026
Febrie Adriansyah
POLITIK

Imigrasi: Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku, Tunggu Kejaksaan Agung

22 Juli 2026
PDI Perjuangan
POLITIK

PDIP Ancam Sanksi Kader yang Terlibat Proyek MBG

22 Juli 2026
Hotman Paris
POLITIK

PWI Nilai Pernyataan Hotman Paris Merendahkan Profesi Wartawan

20 Juli 2026
Next Post
Wakil Rakyat Tolak Holywings di Kota Bogor

Soal Holywings, JM: Semua Pihak Harus Mengawasi Bersama

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Sebelum Covid-19, KSP-SB Zero Komplain dan Selalu Diganjar Penghargaan

Sebelum Covid-19, KSP-SB Zero Komplain dan Selalu Diganjar Penghargaan

7 Agustus 2023
Buka Musda KNPI ke XV, Bima Apresiasi Kepemimpinan Bagus

Buka Musda KNPI ke XV, Bima Apresiasi Kepemimpinan Bagus

6 Mei 2021
Atlet Lompat Galah Asal Kota Bogor Idan Fauzan Siap Taklukkan Busan

Atlet Lompat Galah Asal Kota Bogor Idan Fauzan Siap Taklukkan Busan

28 Mei 2026
Komisi IV Minta Pemkot Percepat Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana 

Komisi IV Minta Pemkot Percepat Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana 

14 Maret 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In