• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 23, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Putusan Institut HAM Belanda: Diskriminasi Upah Berdasarkan Kebangsaan Harus Dihentikan

Redaksi by Redaksi
8 September 2025
in NASIONAL
0
Institut Hak Asasi Manusia Belanda

Keterangan foto, dari kiri ke kanan: Michael de Castro (pengacara dari Filipina), Sarah Stapel (pengacara dari Belanda), Bremi A. Lawendatu (pelaut asal Indonesia), Maxime Eljon (pengacara dari Belanda), Rolan F. Garrido (pelaut asal Filipina), Frank Peters (pengacara dari Belanda), Gede Aditya Pratama (pengacara dari Indonesia), dan Kees van Ast (Yayasan Equal Justice Equal Pay) berfoto di depan Institut Hak Asasi Manusia Belanda. (Dok. Bogorone.co.id)

77
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | JAKARTA – Pada tanggal 18 Agustus 2025, Institut Hak Asasi Manusia (HAM) Belanda di Kota Utrecht menerbitkan putusannya terkait ketidaksetaraan upah terhadap dua pelaut asal Indonesia dan Filipina di kapal Belanda. Institut HAM Belanda tersebut memutuskan bahwa dua perusahaan kapal Belanda telah melakukan diskriminasi secara melawan hukum terhadap dua pelaut asal Indonesia dan Filipina.

Dalam putusannya, Institut Hak Asasi Manusia Belanda menyatakan bahwa pelaut asal Indonesia dan Filipina memperoleh penghasilan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan pelaut asal Eropa meskipun melakukan pekerjaan yang sama di kapal berbendera Belanda, dan menyimpulkan bahwa diskriminasi ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan adanya dampak ekonomi dari upah yang lebih tinggi bagi pemilik kapal maupun oleh hukum internasional.

Institut Hak Asasi Manusia Belanda menyatakan bahwa apabila alasan finansial dapat dijadikan sebagai pembenaran untuk diskriminasi semacam itu, maka peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan yang setara akan sangat kehilangan signifikansinya.

Dampak Luas bagi Industri Pelayaran

BERITA LAINNYA

mortir

Mortir Sepanjang 1,3 Meter Ditemukan di Kebun Sawit Ogan Ilir

21 Oktober 2026
Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi

Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi

20 Oktober 2026
Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen

Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen

20 Oktober 2026
Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI

Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI

19 Oktober 2026

Kasus-kasus yang diajukan oleh seorang pelaut Indonesia dan seorang pelaut Filipina ini dinilai akan berdampak besar bagi industri pelayaran Belanda. Selama bertahun-tahun, ribuan pelaut asal Indonesia dan Filipina menerima upah lebih rendah dibandingkan rekan Eropa mereka. Kini, putusan tersebut membuka jalan untuk menuntut kompensasi atas kekurangan pembayaran upah sekaligus menutup kesenjangan upah di masa depan.

Ribuan pelaut telah menyatakan minatnya untuk bergabung mendaftarkan diri ke Yayasan Equal Justice Equal Pay, Yayasan yang mendampingi kasus ini. Yayasan Equal Justice Equal Pay menegaskan akan mengambil langkah hukum jika asosiasi pelayaran Belanda (Koninklijke Vereniging van Nederlandse Reders) tidak segera memberikan solusi kompensasi kepada para pelaut dari Indonesia dan Filipina yang menderita akibat diskriminasi upah selama ini.

“Kami berharap para pemilik kapal Belanda menghormati putusan ini. Sudah waktunya diskriminasi terhadap pelaut berdasarkan kebangsaan atau ras diakhiri. Jika tidak, kami akan menegakkannya melalui jalur hukum,” tegas Yayasan Equal Justice Equal Pay dalam pernyataannya.

Latar Belakang

Perusahaan pelayaran Belanda sejak lama mempekerjakan pelaut dari Indonesia dan Filipina dengan gaji jauh lebih rendah, dan beban kerja lebih berat, dibandingkan pelaut Eropa. Praktik ini bahkan selama bertahun-tahun mendapat persetujuan pemerintah Belanda.

Pada tahun 2023, seorang pelaut Indonesia dan seorang pelaut Filipina yang pernah bekerja di kapal berbendera Belanda mengajukan permohonan ke Institut Hak Asasi Manusia Belanda agar menyatakan bahwa perusahaan pelayaran tempat mereka bekerja telah melakukan diskriminasi. Sidang di Institut Hak Asasi Manusia Belanda berlangsung dalam dua sesi, satu sesi pada Oktober 2024 dan satu lagi pada Januari 2025.

Perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Kesetaraan Perlakuan Umum Belanda dengan membayar mereka, serta ribuan pelaut lain dari Indonesia dan Filipina, jauh lebih rendah dibandingkan pelaut asal Eropa, meski melakukan pekerjaan yang sama di kapal berbendera Belanda.

Kedua pelaut tersebut didukung oleh Yayasan Equal Justice Equal Pay. Kasus mereka mencerminkan kondisi ribuan pelaut lain yang juga memperoleh dukungan dari Yayasan Equal Justice Equal Pay.

Dalam perkara tersebut, Yayasan Equal Justice Equal Pay serta para pelaut dibantu oleh firma hukum Rubicon Impact & Litigation yang berbasis di Belanda, Gede Aditya & Partners di Indonesia, dan Leflegis Legal Services di Filipina.

“Para pelaut yang pernah bekerja di kapal berbendera Belanda dan mengalami diskriminasi upah juga masih dapat bergabung dalam perkara ini melalui situs yang disediakan oleh Yayasan Equal Justice Equal Pay di www.seafarersclaim.com/register”, tegas Gede Aditya Pratama, pengacara dari Indonesia yang mendampingi pelaut asal Indonesia dalam perkara ini.

Editor : Muttaqien

Tags: Diskriminasi UpahInstitut Hak Asasi Manusia BelandaInstitut HAM BelandaPelaut Asal IndonesiaYayasan Equal Justice Equal Pay

Related Posts

mortir
NASIONAL

Mortir Sepanjang 1,3 Meter Ditemukan di Kebun Sawit Ogan Ilir

21 Oktober 2026
Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi
NASIONAL

Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi

20 Oktober 2026
Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen
NASIONAL

Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen

20 Oktober 2026
Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI
NASIONAL

Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI

19 Oktober 2026
Bidik Pasar Internasional, Kemenko Pangan Dorong Inovasi Susu Kambing dan Kesejahteraan Peternak
NASIONAL

Bidik Pasar Internasional, Kemenko Pangan Dorong Inovasi Susu Kambing dan Kesejahteraan Peternak

19 Oktober 2026
Optimistis Syarikat Islam Makin Progresif dalam Menggerakkan Dakwah Ekonomi Umat
BOGOR RAYA

Optimistis Syarikat Islam Makin Progresif dalam Menggerakkan Dakwah Ekonomi Umat

19 Oktober 2026
Next Post
DPRD RI

DPR RI Janji Dukung Pengembangan Wisata Sejarah dan Budaya Kota Bogor

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Perisai Ajak Umat Gelar Aksi Bela UAS

Perisai Ajak Umat Gelar Aksi Bela UAS

18 Mei 2022
Gunakan APBD Provinsi Rp21,2 Miliar, Jalan Trase Baru Batutulis Mulai Dibangun

Gunakan APBD Provinsi Rp21,2 Miliar, Jalan Trase Baru Batutulis Mulai Dibangun

13 Mei 2026
Silaturahmi Pimpinan DPRD Dengan PJ Wali Kota

Silaturahmi Pimpinan DPRD Dengan PJ Wali Kota

12 Mei 2024
Ratusan Data Calon Pedagang di Pasar Tanah Baru Diverifikasi

Ratusan Data Calon Pedagang di Pasar Tanah Baru Diverifikasi

16 September 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In