BogorOne.co.id | Kediri – Ferry Irawan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda.
Sidang pembacaan digelar Rabu (3 Mei 2023) di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur dengan unsur dakwaan terbukti sah menurut hukum.
“Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Pada intinya, penuntut umum yakin unsur-unsur dakwaan terbukti secara sah menurut hukum,” ujar JPU Yuni Priyono
“Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Yuni Priyono, melansir laman tabloid bintang.
Yuni Priyono mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan Ferry Irawan. Salah satunya Ferry pernah 5 bulan penjara atas kasus penipuan pada 2005.
“Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik maupun psikis,” pungkas Yuni Priyono.(Ir-v)
Discussion about this post