BogorOne.co.id | Cisarua – Satuan polisi pamong praja ( Pol -PP) Kabupaten Bogor, melakukan pembongakran bangunan yang tidak memiliki izin di kawasan Puncak Kecamatan Cisarua, Selasa (29/11/22).
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan bersama jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan (DPKPP), badan pelayanan terpadu satu pintu (BPTSP), pekerjaan umum (PU), Balai besar wilayah sungai (BBWS), Kementrian ATR/BPN.
“Di bantu dari Kodim, membongkar dua bangunan yang tidak memiliki izin dan melanggar garis padan sungai, diantaranya HCI, dan river side,” ujar Cecep kepada wartawan.
Dijelaskan Kasatpol PP, penertiban tidak hanya dilakukan terhadap dua bangunan itu saja. Tetapi ada bangun lain yang akan eksekusi, tapi perlu tertib administrasi. Dan saat ini sedang melakukan kajian oleh Dinas PUPR, termasuk sinkronisasi dengan kementrian PUPR, ATR/BPN dan BBWS.
“Saya berharap kepada seluruh warga yang ada dikawasan Puncak sampai Megamendung. Ini merupakan peringatan bagi masyarakat yang memiliki bangunan ya g melanggar garis badan jalan,” ucapnya.
Lanjut Cecep, kedepannya akan dilakukan pembongkaran perzona, misalkan dari hulu dengan radius 500 meter itu ditertibkan, 600 meter kemudian. Dan ini tidak akan berhenti akan terus dilakukan oleh kementrian PU, ATR/BPN dan BBWS.
“Pasca pembomgkaran bangunan yang di bongkar akan di jadikan taman dan sebaginya. Di lokasi akan di pasang plang daerah yang memang melanggar garis badan sungai,” ungkapnya. (Yud)
























Discussion about this post