BogorOne.co.id | Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Ketua Satgas KTR Sri Nowo Retno, Kadis Bapenda Deni Hendana, Kasatpol PP Agustiansyah beserta jajaran Dinas Kesehatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disejumlah retail dan warung di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (06/12/21).
Dalam sidak, orang nomor satu di Kota Bogor ini menemukan atribut iklan produk rokok namun secara terselubung dengan tampilan yang berbeda atau tidak terang-terangan menggambarkan sebuah produk rokok seperti pamflet rokok kretek Juara dan spanduk SRC alias Sampoerna Retail Community.
“Sekilas atribut itu seperti prodak minuman atau hal lain, tetapi kalau dilihat lebih jelas ternyata rokok. Jadi sekarang caranya sudah macam-macam, yang penting nempel dulu slogan, taglinenya,” ucapnya.
Menurut Bima, pentingnya sidak ini bukan hanya untuk membuat warga paham tentang Perda KTR, tetapi untuk membaca strategi produsen yang selalu ada saja akalnya lantaran memakai gaya desain yang baru, seolah bukan produk rokok.
“Sampai sekarang mereka masih mencoba masuk melalui event-event bahkan dengan menggunakan nama yayasan, begitu ditelisik ternyata rokok. Jadi harus betul-betul kita sering turun kelapangan dan berkolaboratif,” jelasnya.
Disisi lain, kata Bima, Perda KTR Kota Bogor bisa dibilang paling maju di Indonesia, banyak yang mengapresiasi namun banyak juga yang masih belum paham. “Berbicara tentang perda yang kontennya canggih, maju kalau tidak jalan sama saja. Makanya kita dorong agar dilapangan terus di cek oleh satgas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas KTR Sri Nowo Retno menambahkan, sidak KTR ditempat penjualan yang memasang atribut dan spanduk baik itu iklan promosi dan sponsor produk rokok sudah lakukan di 68 kelurahan sejak tanggal 1 November dan akan terus berjalan hingga 17 Desember 2021.
Kendati demikian, penegakan perda KTR juga bersinergi dengan upaya kampanye protokol kesehatan (prokes) dan kampanye Perilaki Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dimana salah satu indikatornya adalah tidak merokok. Jadi sekarang prokes itu 6M yakni prokes 5M ditambah kegiatan tidak merokok.
“Ini juga sebagai upaya promotif dan preventif pencegahan kepada masyarakat terlebih mencegah lonjakan kasus baru di nataru dan varian baru omnicron yang harus diwaspadai supaya masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan prokes ditambah tidak merokok,” pungkasnya. (Fik)

























Discussion about this post