BogorOne.co.id | Kota Bogor – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Bogor mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengusut tuntas kasus RS lapangan yang menyisakan utang pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) sebesar Rp5,6 miliar yang terkuak pasca penutupan operasional.
Mereka menduga, dalam pendirian RS darurat untuk penanganan Covid-19 itu banyak tumpang tindih regulasi dengan sifatnya yang terburu-buru.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua BEM se Bogor M Aditiya Abdurahman mengatakan, pihaknya mempertanyakan integritas Walikota Bogor Bima Arya. Karena sebelumnya mengatakan bahwa RS lapangan akan tetap disiagakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus pada momen Ramadan dan Idul Fitri.
Dia juga mempertanyakan, vendor penyedia Alkes untuk RS Lapangan yang diduga dikuasai kolega pejabat.
“Kami menduga kuat ada semacam hal yang tidak diinginkan dengan sikap inkonsistensi pemkot. Dengan begitu akan terjadi monopoli kegiatan pengadaan barang seperti vendor pengadaan alkes dan jasanya dipakai bukti kedaruratan,” kata M Aditya, Minggu (25/04/21).
Dia juga mempertanyakan nasib para pekerja, karena dengan penutupan RS Lapangan akan terjadi pemutusan kontrak. “Menjelang Idul Fitri maupun hari Buruh ini akan menjadi stimulus bagi para pekerja,” jelasnya.
M. Aditiya juga mendesak Kejari Kota Bogor untuk mengedepankan penegakan hukum agar mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dampak dari kasus RS Lapangan.
“Kami minta Kejari langsung turun dan bongkar kasus ini, jadikan tersangka siapapun yang berani main-main dengan uang negara terlebih untuk penanganan pandemi covid-19 ditengah kesengsaraan rakyat,” tandasnya.
Ditempat berbeda Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mengatakan, RS Lapangan didirikan berdasarkan kedaruratan penanganan pandemi Covid-19 dan anggaran bersumber dari APBN.
“Tapi kajian komprehensif dan perencanaannya seperti apa. Toh kenyataannya terdapat masalah soal alkes yang masih terhutang,” kata ASB, Kamis (22/04/21).
Politisi PPP ini menilai bahwa tunggakan pembayaran alkes disinyalir lantaran adanya kesalahan perencanaan terutama kajian dan perencanaan yang tidak matang.
“Seharusnya, pada saat akan diputuskan, RSUD yang saat itu dipercaya mengelola RS Lapangan sudah melakukan dan memberikan kajian dengan berbagai pertimbangan. Artinya tidak asal-asalan,” ujarnya.
Masih kata dia, tentunya dengan selalu memberikan beberapa opsi sampai hal yang terburuk terjadi. “Kajian tersebut pun seharusnya mempertimbangkan aspek prosedural serta regulasi,” imbuhnya.
Pria yang hobi mengoleksi sejumlah kendaraan antik itu menambahkan, bahwa alasan kedaruratan dalam perkara RS Lapangan tidak boleh dijadikan pembenaran hingga kajian dan perencanaan pun tidak ada.
ASB menegaskan, akan menjadi tidak fair apabila salah satu OPD nantinya dijadikan kambing hitam atas semua kesalahan prosedur. “Perlu diingat sejak awal DPRD tak pernah dilibatkan dalam pendirian RS Lapangan,” imbuhnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengaku akan menelusuri aliran dana RS lapangan, sehingga tunggakan pengadaan alkes sebesar Rp5,6 miliar bisa diketahui publik secara terang benderang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha mengatakan, dalam proses pendirian RS Lapangan memang dilakukan pendampingan oleh bidang perdata dan tata usaha negara (datun) Kejaksaan.
Namun lanjut dia, pencegahan dan penindakan merupakan dua hal yang berbeda sehingga Korp Adhyaksa pun mengaku akan segera mendalami permasalahan tersebut. “Ya, yang pasti kami akan mendalami dan mempelajarinya,” ujar Cakra, Rabu (21/04/21).
Dia menuturkan, bahwa pendamping perdata itu mulai administrasi dan kesesuaian aturan. Jadi memang ada permasalahan di kemudian hari, maka tentunya akan dipelajari.
“Pendampingan yang dilakukan sebelumnya bersifat yuridis dan normatif. Kalau endingnya ada temuan maka bisa dilakukan tindakan,” tandasnya. (Fry)
























Discussion about this post