BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah tempat usaha di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jumat, 9 Januari 2026.
Penyegelan dilakukan karena tempat usaha tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang lingkungan hidup. DLH menemukan indikasi pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan serta udara di sekitar permukiman warga.
Aktivitas usaha itu dilaporkan menimbulkan bau menyengat dan telah lama dikeluhkan masyarakat. Sejumlah warga mengaku mengalami dampak kesehatan, seperti gatal-gatal pada kulit, serta gangguan kenyamanan lingkungan.
Selain dugaan pencemaran, petugas juga menemukan bahwa pengelola usaha tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat sekaligus bentuk penegakan aturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan.
“Pemerintah Kabupaten Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” kata Teuku.
Menurut Teuku, penanganan lanjutan terhadap tempat usaha tersebut masih terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post