Setelah selesai membacakan Vonis, Hakim Ketua mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) Ade Yasin untuk mengajukan banding. “Silahkan jika ada yang tidak berkenan dengan keputusah Hakim, diajukan banding dalam 7 hari kedepan,” tegas Hakim Ketua Hera Kartiningsih.
Mendengar hal itu, PH Ade Yasin, Dinalara Butar-butar bakal mengajukan banding karena menilai keputusan hakin tidak berdasarkan fakta persidangan.
“Kita akan ajukan Banding,” singkatnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Hera Kartiningsih memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin 4 tahun penjara.
“Dengan ini majelis hakim memutuskan Ade Yasin bersalah telah melakukan pengkondisian penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat,” kata ketua Majlis Hakim Hera Kartiningsih.

























Discussion about this post