BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Temuan uang tunai dan emas batangan senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, membuka babak baru penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Rabu malam, 8 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB hingga Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berhubungan dengan perkara pengadaan batu bara penyebab pemadaman listrik di Pulau Sumatera, dugaan korupsi PT ASABRI, serta perkara PT Krakatau Steel.
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas dalam kondisi terkunci di dalam rumah tersebut. Setelah berhasil dibuka, petugas mendapati tujuh koper yang berisi berbagai aset bernilai tinggi.
“Saat proses penggeledahan, tim menemukan sebuah brankas dalam kondisi terkunci. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper yang berisi sejumlah aset,” kata Totok, Kamis, 9 Juli 2026.
Dari dalam brankas itu, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Berdasarkan perhitungan penyidik, nilai seluruh aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar setelah dikonversi ke mata uang rupiah.
Selain uang dan emas, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen, beberapa unit telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan penghuni rumah maupun kepemilikan aset yang ditemukan.
“Tim juga mengamankan berbagai dokumen, beberapa unit telepon genggam, serta foto-foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang yang ditemukan di dalam brankas,” ujar Totok.
Seluruh barang bukti tersebut akan disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan akan kami lakukan penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Totok.
Meski telah mengamankan aset bernilai ratusan miliar rupiah, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara hasil penggeledahan tersebut. Polisi masih mendalami keterkaitan aset dengan tiga perkara yang sedang diusut.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung. Saat ini kami masih fokus pada pendalaman hasil penggeledahan dan pembuktian. Sampai sekarang belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penangkapan,” ujar Totok.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post