• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, April 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Tok! Fikri Salim dan Rina Yuliana Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2021
in BOGOR RAYA
0
Tok! Fikri Salim dan Rina Yuliana Divonis 8 Tahun Penjara
108
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Terdakwa kasus pemalsuan surat atas perizinan Rumah Sakit Graha Medika Bogor, Fikri Salim dan Rina Yuliana dalam berkas penuntutan terpisah, akhirnya divonis masing-masing delapan tahun penjara oleh Ketua Majlis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Rabu (24/02/21)

Putusan itu sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa masing-masing selama delapan tahun penjara.

Sidang putusan yang diawali Rina dan selanjutnya Fikri ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara dengan Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian.

Sidang pembacaan putusan dihadiri langsung JPU dan penasehat hukum terdakwa. Sedangkan Fikri dan Rina mengikuti sidang melalui video jarak jauh dari Lapas Gunung Sindur.

BERITA LAINNYA

Sinergi KPAID dan PC Wanita Syarikat Islam Kota Bogor Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak

Sinergi KPAID dan PC Wanita Syarikat Islam Kota Bogor Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak

27 April 2026
UPTD Tata Ruang Wilayah II Ciawi Identifikasi 7 Titik Macet di Jalur Puncak

UPTD Tata Ruang Wilayah II Ciawi Identifikasi 7 Titik Macet di Jalur Puncak

26 April 2026
Nikmatnya Bubur Manado Dapur Mace, Sehari Ludes 50 Mangkuk!

Nikmatnya Bubur Manado Dapur Mace, Sehari Ludes 50 Mangkuk!

26 April 2026
warung jamu

Polisi Gerebek Warung Jamu di Kemang Bogor, Puluhan Botol Miras Disita

26 April 2026

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penggunaan surat palsu atau yang dipalsu dan penggelapan dilakukan oleh orang menguasai barang itu karena mendapat upah uang berapa kali.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rina Yuliana, oleh karena itu dengan penjara selama 8 tahun,” kata Ketua Majlis Hakim.

Dalam kasus yang sama dengan laporan terpisah Ketua Majlis Hakim juga menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Fikri Salim.

Dalam pertimbangan yang dibacakan majlis hakim, bahwa kasus ini terjadi pada 2015 sampai dengan 2019. Diawali, Fikri menjalin kerjasama dengan Rina melalui almarhum Slamet Isnanto untuk pengurusan perizinan rumah sakit.

Dalam proyek tersebut, Fikri ditunjuk sebagai pelaksana dengan rencana pembangunan 7 lantai dan 2 basement. Rumah sakit tersebut dibangun PT. Muhammad Medika Abadi yang merupakan anak perusahaan PT. Jakarta Medika.

Untuk pengajuan permohonan perizinan ke DPMPTSP, Rina menggunakan surat kuasa yang diterima dari almarhum Slamet termasuk berkas-berkas yang dibutuhkan lainnya. Surat kuasa itu ditandatangani Dr. Lucky Azizah.

Namun berdasarkan hasil lab yang dibacakan JPU dalam persidangan, disimpulkan tanda tangan surat kuasa termasuk dalam beberapa lampir berkas lain merupakan tanda tangan karangan atau berbeda dengan aslinya.

Dr. Lucky Azizah dalam keterangannya meminta pengurusan perizinan dilakukan secara resmi melalui DPMPTSP, dengan kata lain tanpa perantara. Fikri mengajukan pembiayaan ke perusahaan induk dengan cara penggantian uang melalui kuitansi.

Terkait pembiayaan, PT. Jakarta Media telah mengeluarkan uang Rp1,1 miliar. Sementara biaya resmi retribusi IMB dengan 4 lantai 2 basement Rp368 juta. Dalam kesaksiannya, Rina menyebutkan ada pengurusan IMB perluasan dengan penambahan 2 lantai atas permintaan Fikri dengan biaya Rp20 juta.

Dalam kasus ini, Dr. Lucky Azizah selaku komisaris PT. Jakarta Medika mengalami kerugian Rp715 juta. Namun hingga waktu yang ditentukan pada 2019, rumah sakit tersebut belum beroperasi lantaran belum mengantongi surat laik fungsi (SLF).

Selain rumah sakit, surat kuasa tersebut juga dimanfaatkan Rina atas persetujuan Fikri untuk pengurusan perizinan pembangunan hotel Family yang lokasinya dekat dengan rumah sakit.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Fikri Salim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsu, dan penggelapan yang dilakukan oleh orang itu karena dapat upah uang beberapa kali sebagai mana dalam dakwaan ke satu, subsidar dan ke satu primer. menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama delapan tahun,” jelas Ketua Maslis Hakim.

Atas putusan ini, Rina mengatakan akan berpikir dulu terhadap putusan majelis hakim. Keputusan yang sama diungkapkan Fikri Salim dalam menyikapi vonis majlis hakim terhadap dirinya. (Fry | Gie)

Tags: Dinkes Kota BogorDPMPTSPKasus RS Graha MedikaPalsukan Surat KuasaPengadilan Negeri BogorTerdakwa Fikri SalimTerdakwa Rina Yuliana

Related Posts

Sinergi KPAID dan PC Wanita Syarikat Islam Kota Bogor Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak
BOGOR RAYA

Sinergi KPAID dan PC Wanita Syarikat Islam Kota Bogor Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak

27 April 2026
UPTD Tata Ruang Wilayah II Ciawi Identifikasi 7 Titik Macet di Jalur Puncak
BOGOR RAYA

UPTD Tata Ruang Wilayah II Ciawi Identifikasi 7 Titik Macet di Jalur Puncak

26 April 2026
Nikmatnya Bubur Manado Dapur Mace, Sehari Ludes 50 Mangkuk!
BOGOR RAYA

Nikmatnya Bubur Manado Dapur Mace, Sehari Ludes 50 Mangkuk!

26 April 2026
warung jamu
BOGOR RAYA

Polisi Gerebek Warung Jamu di Kemang Bogor, Puluhan Botol Miras Disita

26 April 2026
Bupati Bogor
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Prioritaskan Penataan Pasar Parung, Siapkan Kawasan Ekonomi Utara

26 April 2026
Sampah popok
BOGOR RAYA

Sampah Popok hingga Kasur Warnai Aksi Bersih Ciliwung Bogor

26 April 2026
Next Post
DPRD KOTA BOGOR AKAN BAHAS TIGA RAPERDA

DPRD KOTA BOGOR AKAN BAHAS TIGA RAPERDA

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Sekolah Tatap Muka Terus Disosialisasikan

Sekolah Tatap Muka Terus Disosialisasikan

22 Desember 2020
peredaran obat terlarang

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
Pasar Mobil Premium

Ketidakpastian Kawasan Redam Gairah Pasar Mobil Premium

31 Maret 2026
Gandeng Sembilan Bintang, “Mahpud” Tuntut Hak Uang Donasi

Penggalang Dana “Mahpud” Buka Suara Soal Uang Donasi

24 Maret 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In