• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Januari 14, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Tok! Fikri Salim dan Rina Yuliana Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2021
in BOGOR RAYA
0
Tok! Fikri Salim dan Rina Yuliana Divonis 8 Tahun Penjara
102
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Terdakwa kasus pemalsuan surat atas perizinan Rumah Sakit Graha Medika Bogor, Fikri Salim dan Rina Yuliana dalam berkas penuntutan terpisah, akhirnya divonis masing-masing delapan tahun penjara oleh Ketua Majlis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Rabu (24/02/21)

Putusan itu sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa masing-masing selama delapan tahun penjara.

Sidang putusan yang diawali Rina dan selanjutnya Fikri ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara dengan Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian.

Sidang pembacaan putusan dihadiri langsung JPU dan penasehat hukum terdakwa. Sedangkan Fikri dan Rina mengikuti sidang melalui video jarak jauh dari Lapas Gunung Sindur.

BERITA LAINNYA

Bencana Hidrometeorologi

Intensitas Hujan Tinggi, Pemkot Bogor Ingatkan Warga Segera Lapor BPBD Jika Terjadi Bencana

14 Januari 2026
Respon Keluhan Warga, UPT Infrastruktur Pastikan Jalan Cijeruk Diperbaiki Tahun 2026

Respon Keluhan Warga, UPT Infrastruktur Pastikan Jalan Cijeruk Diperbaiki Tahun 2026

13 Januari 2026
Kasus Perundungan di Kota Bogor Menurun, Disdik Tetap Minta Sekolah Waspada Perundungan Skala Kecil

Kasus Perundungan di Kota Bogor Menurun, Disdik Tetap Minta Sekolah Waspada Perundungan Skala Kecil

13 Januari 2026
Sungai Cimanceri

Sungai Cimanceri Meluap, Ratusan Rumah Warga Cibunar Terendam

13 Januari 2026

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penggunaan surat palsu atau yang dipalsu dan penggelapan dilakukan oleh orang menguasai barang itu karena mendapat upah uang berapa kali.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rina Yuliana, oleh karena itu dengan penjara selama 8 tahun,” kata Ketua Majlis Hakim.

Dalam kasus yang sama dengan laporan terpisah Ketua Majlis Hakim juga menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Fikri Salim.

Dalam pertimbangan yang dibacakan majlis hakim, bahwa kasus ini terjadi pada 2015 sampai dengan 2019. Diawali, Fikri menjalin kerjasama dengan Rina melalui almarhum Slamet Isnanto untuk pengurusan perizinan rumah sakit.

Dalam proyek tersebut, Fikri ditunjuk sebagai pelaksana dengan rencana pembangunan 7 lantai dan 2 basement. Rumah sakit tersebut dibangun PT. Muhammad Medika Abadi yang merupakan anak perusahaan PT. Jakarta Medika.

Untuk pengajuan permohonan perizinan ke DPMPTSP, Rina menggunakan surat kuasa yang diterima dari almarhum Slamet termasuk berkas-berkas yang dibutuhkan lainnya. Surat kuasa itu ditandatangani Dr. Lucky Azizah.

Namun berdasarkan hasil lab yang dibacakan JPU dalam persidangan, disimpulkan tanda tangan surat kuasa termasuk dalam beberapa lampir berkas lain merupakan tanda tangan karangan atau berbeda dengan aslinya.

Dr. Lucky Azizah dalam keterangannya meminta pengurusan perizinan dilakukan secara resmi melalui DPMPTSP, dengan kata lain tanpa perantara. Fikri mengajukan pembiayaan ke perusahaan induk dengan cara penggantian uang melalui kuitansi.

Terkait pembiayaan, PT. Jakarta Media telah mengeluarkan uang Rp1,1 miliar. Sementara biaya resmi retribusi IMB dengan 4 lantai 2 basement Rp368 juta. Dalam kesaksiannya, Rina menyebutkan ada pengurusan IMB perluasan dengan penambahan 2 lantai atas permintaan Fikri dengan biaya Rp20 juta.

Dalam kasus ini, Dr. Lucky Azizah selaku komisaris PT. Jakarta Medika mengalami kerugian Rp715 juta. Namun hingga waktu yang ditentukan pada 2019, rumah sakit tersebut belum beroperasi lantaran belum mengantongi surat laik fungsi (SLF).

Selain rumah sakit, surat kuasa tersebut juga dimanfaatkan Rina atas persetujuan Fikri untuk pengurusan perizinan pembangunan hotel Family yang lokasinya dekat dengan rumah sakit.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Fikri Salim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsu, dan penggelapan yang dilakukan oleh orang itu karena dapat upah uang beberapa kali sebagai mana dalam dakwaan ke satu, subsidar dan ke satu primer. menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama delapan tahun,” jelas Ketua Maslis Hakim.

Atas putusan ini, Rina mengatakan akan berpikir dulu terhadap putusan majelis hakim. Keputusan yang sama diungkapkan Fikri Salim dalam menyikapi vonis majlis hakim terhadap dirinya. (Fry | Gie)

Tags: Dinkes Kota BogorDPMPTSPKasus RS Graha MedikaPalsukan Surat KuasaPengadilan Negeri BogorTerdakwa Fikri SalimTerdakwa Rina Yuliana

Related Posts

Bencana Hidrometeorologi
BOGOR RAYA

Intensitas Hujan Tinggi, Pemkot Bogor Ingatkan Warga Segera Lapor BPBD Jika Terjadi Bencana

14 Januari 2026
Respon Keluhan Warga, UPT Infrastruktur Pastikan Jalan Cijeruk Diperbaiki Tahun 2026
BOGOR RAYA

Respon Keluhan Warga, UPT Infrastruktur Pastikan Jalan Cijeruk Diperbaiki Tahun 2026

13 Januari 2026
Kasus Perundungan di Kota Bogor Menurun, Disdik Tetap Minta Sekolah Waspada Perundungan Skala Kecil
BOGOR RAYA

Kasus Perundungan di Kota Bogor Menurun, Disdik Tetap Minta Sekolah Waspada Perundungan Skala Kecil

13 Januari 2026
Sungai Cimanceri
BOGOR RAYA

Sungai Cimanceri Meluap, Ratusan Rumah Warga Cibunar Terendam

13 Januari 2026
aniaya
BOGOR RAYA

Diduga Dipicu Masalah Asmara, Dua Pria Aniaya Warga Dramaga

13 Januari 2026
Usai Dikeluhan Warga, Jalan Berlubang di Pulo Empang Diperbaiki
BOGOR RAYA

Usai Dikeluhan Warga, Jalan Berlubang di Pulo Empang Diperbaiki

13 Januari 2026
Next Post
DPRD KOTA BOGOR AKAN BAHAS TIGA RAPERDA

DPRD KOTA BOGOR AKAN BAHAS TIGA RAPERDA

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

Pemkab Bogor Raih Rekor MURI, Ketua DPRD Sastra Winara Beri Apresiasi

Pemkab Bogor Raih Rekor MURI, Ketua DPRD Sastra Winara Beri Apresiasi

14 Agustus 2025
Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global

Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global

24 April 2025
Tahun 2023, Rp45,3 Miliar Untuk Perbaiki 4.363 Unit RTLH di Kota Bogor

Tahun 2023, Rp45,3 Miliar Untuk Perbaiki 4.363 Unit RTLH di Kota Bogor

28 Januari 2023
Iwan Setiawan Berikan Apresiasi Semua pihak yang Ikut Andil dalam Pilkades

Iwan Setiawan Berikan Apresiasi Semua pihak yang Ikut Andil dalam Pilkades

27 April 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In