• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Agustus 13, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Tok! Fikri Salim dan Rina Yuliana Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2021
in BOGOR RAYA
0
Tok! Fikri Salim dan Rina Yuliana Divonis 8 Tahun Penjara
116
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Terdakwa kasus pemalsuan surat atas perizinan Rumah Sakit Graha Medika Bogor, Fikri Salim dan Rina Yuliana dalam berkas penuntutan terpisah, akhirnya divonis masing-masing delapan tahun penjara oleh Ketua Majlis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Rabu (24/02/21)

Putusan itu sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa masing-masing selama delapan tahun penjara.

Sidang putusan yang diawali Rina dan selanjutnya Fikri ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara dengan Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian.

Sidang pembacaan putusan dihadiri langsung JPU dan penasehat hukum terdakwa. Sedangkan Fikri dan Rina mengikuti sidang melalui video jarak jauh dari Lapas Gunung Sindur.

BERITA LAINNYA

kasus pengeroyokan wasit

Polisi Selidiki Pengeroyokan Wasit dalam Kericuhan Pordes Desa Urug

12 Agustus 2026
drainase

Drainase Rusak Belasan Tahun, Warga Cisarua Waswas Luapan Air

12 Agustus 2026
Berkuda

Berkuda Purwasari Rawat Tradisi Gotong Royong Warga

12 Agustus 2026
Jembatan Wika

Proyek Jembatan Wika Ditarget Rampung Sebelum Akhir Tahun

12 Agustus 2026

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penggunaan surat palsu atau yang dipalsu dan penggelapan dilakukan oleh orang menguasai barang itu karena mendapat upah uang berapa kali.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rina Yuliana, oleh karena itu dengan penjara selama 8 tahun,” kata Ketua Majlis Hakim.

Dalam kasus yang sama dengan laporan terpisah Ketua Majlis Hakim juga menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Fikri Salim.

Dalam pertimbangan yang dibacakan majlis hakim, bahwa kasus ini terjadi pada 2015 sampai dengan 2019. Diawali, Fikri menjalin kerjasama dengan Rina melalui almarhum Slamet Isnanto untuk pengurusan perizinan rumah sakit.

Dalam proyek tersebut, Fikri ditunjuk sebagai pelaksana dengan rencana pembangunan 7 lantai dan 2 basement. Rumah sakit tersebut dibangun PT. Muhammad Medika Abadi yang merupakan anak perusahaan PT. Jakarta Medika.

Untuk pengajuan permohonan perizinan ke DPMPTSP, Rina menggunakan surat kuasa yang diterima dari almarhum Slamet termasuk berkas-berkas yang dibutuhkan lainnya. Surat kuasa itu ditandatangani Dr. Lucky Azizah.

Namun berdasarkan hasil lab yang dibacakan JPU dalam persidangan, disimpulkan tanda tangan surat kuasa termasuk dalam beberapa lampir berkas lain merupakan tanda tangan karangan atau berbeda dengan aslinya.

Dr. Lucky Azizah dalam keterangannya meminta pengurusan perizinan dilakukan secara resmi melalui DPMPTSP, dengan kata lain tanpa perantara. Fikri mengajukan pembiayaan ke perusahaan induk dengan cara penggantian uang melalui kuitansi.

Terkait pembiayaan, PT. Jakarta Media telah mengeluarkan uang Rp1,1 miliar. Sementara biaya resmi retribusi IMB dengan 4 lantai 2 basement Rp368 juta. Dalam kesaksiannya, Rina menyebutkan ada pengurusan IMB perluasan dengan penambahan 2 lantai atas permintaan Fikri dengan biaya Rp20 juta.

Dalam kasus ini, Dr. Lucky Azizah selaku komisaris PT. Jakarta Medika mengalami kerugian Rp715 juta. Namun hingga waktu yang ditentukan pada 2019, rumah sakit tersebut belum beroperasi lantaran belum mengantongi surat laik fungsi (SLF).

Selain rumah sakit, surat kuasa tersebut juga dimanfaatkan Rina atas persetujuan Fikri untuk pengurusan perizinan pembangunan hotel Family yang lokasinya dekat dengan rumah sakit.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Fikri Salim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsu, dan penggelapan yang dilakukan oleh orang itu karena dapat upah uang beberapa kali sebagai mana dalam dakwaan ke satu, subsidar dan ke satu primer. menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama delapan tahun,” jelas Ketua Maslis Hakim.

Atas putusan ini, Rina mengatakan akan berpikir dulu terhadap putusan majelis hakim. Keputusan yang sama diungkapkan Fikri Salim dalam menyikapi vonis majlis hakim terhadap dirinya. (Fry | Gie)

Tags: Dinkes Kota BogorDPMPTSPKasus RS Graha MedikaPalsukan Surat KuasaPengadilan Negeri BogorTerdakwa Fikri SalimTerdakwa Rina Yuliana

Related Posts

kasus pengeroyokan wasit
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Pengeroyokan Wasit dalam Kericuhan Pordes Desa Urug

12 Agustus 2026
drainase
BOGOR RAYA

Drainase Rusak Belasan Tahun, Warga Cisarua Waswas Luapan Air

12 Agustus 2026
Berkuda
BOGOR RAYA

Berkuda Purwasari Rawat Tradisi Gotong Royong Warga

12 Agustus 2026
Jembatan Wika
BOGOR RAYA

Proyek Jembatan Wika Ditarget Rampung Sebelum Akhir Tahun

12 Agustus 2026
anak berkebutuhan khusus
BOGOR RAYA

Sempat Hilang, ABK Asal Parung Ditemukan di Depok

12 Agustus 2026
Rudy Susmanto Dorong APBD Perubahan 2026 Jawab Kebutuhan Prioritas Masyarakat
BOGOR RAYA

Rudy Susmanto Dorong APBD Perubahan 2026 Jawab Kebutuhan Prioritas Masyarakat

12 Agustus 2026
Next Post
DPRD KOTA BOGOR AKAN BAHAS TIGA RAPERDA

DPRD KOTA BOGOR AKAN BAHAS TIGA RAPERDA

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

PKL ‘Nakal’ di Tugu Wates Kembali di Bongkar Satpol PP

PKL ‘Nakal’ di Tugu Wates Kembali di Bongkar Satpol PP

24 November 2021
cisadon

Sunrise, Kabut, dan Alam Perawan: Semua Ada di Trek Cisadon!

29 Mei 2025
Meriah! Diabetasol Bareng Persadia Ajak Senam Sehat di Hari Diabetes Nasional

Meriah! Diabetasol Bareng Persadia Ajak Senam Sehat di Hari Diabetes Nasional

15 Juli 2023
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Polbangtan Kementan Gencarkan Audit Internal

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Polbangtan Kementan Gencarkan Audit Internal

15 Agustus 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In