• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Mei 13, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Tok! Fikri Salim dan Rina Yuliana Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2021
in BOGOR RAYA
0
Tok! Fikri Salim dan Rina Yuliana Divonis 8 Tahun Penjara
108
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Terdakwa kasus pemalsuan surat atas perizinan Rumah Sakit Graha Medika Bogor, Fikri Salim dan Rina Yuliana dalam berkas penuntutan terpisah, akhirnya divonis masing-masing delapan tahun penjara oleh Ketua Majlis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Rabu (24/02/21)

Putusan itu sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa masing-masing selama delapan tahun penjara.

Sidang putusan yang diawali Rina dan selanjutnya Fikri ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara dengan Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian.

Sidang pembacaan putusan dihadiri langsung JPU dan penasehat hukum terdakwa. Sedangkan Fikri dan Rina mengikuti sidang melalui video jarak jauh dari Lapas Gunung Sindur.

BERITA LAINNYA

DPRD kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Sebut Pengawasan KPK Perkuat Transparansi

13 Mei 2026
sabu

Polisi Gagalkan Distribusi Sabu 1 Kg dengan Modus Motor Gantung

13 Mei 2026
tambang

Pemkab Bogor Tunggu Kajian ITB dan IPB soal Tambang Bogor Barat

13 Mei 2026
pikap bermuatan sayuran

Pikap Muatan Sayur Tabrak Dua Motor di Jalur Puncak Bogor, Tiga Orang Luka

13 Mei 2026

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penggunaan surat palsu atau yang dipalsu dan penggelapan dilakukan oleh orang menguasai barang itu karena mendapat upah uang berapa kali.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rina Yuliana, oleh karena itu dengan penjara selama 8 tahun,” kata Ketua Majlis Hakim.

Dalam kasus yang sama dengan laporan terpisah Ketua Majlis Hakim juga menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Fikri Salim.

Dalam pertimbangan yang dibacakan majlis hakim, bahwa kasus ini terjadi pada 2015 sampai dengan 2019. Diawali, Fikri menjalin kerjasama dengan Rina melalui almarhum Slamet Isnanto untuk pengurusan perizinan rumah sakit.

Dalam proyek tersebut, Fikri ditunjuk sebagai pelaksana dengan rencana pembangunan 7 lantai dan 2 basement. Rumah sakit tersebut dibangun PT. Muhammad Medika Abadi yang merupakan anak perusahaan PT. Jakarta Medika.

Untuk pengajuan permohonan perizinan ke DPMPTSP, Rina menggunakan surat kuasa yang diterima dari almarhum Slamet termasuk berkas-berkas yang dibutuhkan lainnya. Surat kuasa itu ditandatangani Dr. Lucky Azizah.

Namun berdasarkan hasil lab yang dibacakan JPU dalam persidangan, disimpulkan tanda tangan surat kuasa termasuk dalam beberapa lampir berkas lain merupakan tanda tangan karangan atau berbeda dengan aslinya.

Dr. Lucky Azizah dalam keterangannya meminta pengurusan perizinan dilakukan secara resmi melalui DPMPTSP, dengan kata lain tanpa perantara. Fikri mengajukan pembiayaan ke perusahaan induk dengan cara penggantian uang melalui kuitansi.

Terkait pembiayaan, PT. Jakarta Media telah mengeluarkan uang Rp1,1 miliar. Sementara biaya resmi retribusi IMB dengan 4 lantai 2 basement Rp368 juta. Dalam kesaksiannya, Rina menyebutkan ada pengurusan IMB perluasan dengan penambahan 2 lantai atas permintaan Fikri dengan biaya Rp20 juta.

Dalam kasus ini, Dr. Lucky Azizah selaku komisaris PT. Jakarta Medika mengalami kerugian Rp715 juta. Namun hingga waktu yang ditentukan pada 2019, rumah sakit tersebut belum beroperasi lantaran belum mengantongi surat laik fungsi (SLF).

Selain rumah sakit, surat kuasa tersebut juga dimanfaatkan Rina atas persetujuan Fikri untuk pengurusan perizinan pembangunan hotel Family yang lokasinya dekat dengan rumah sakit.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Fikri Salim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsu, dan penggelapan yang dilakukan oleh orang itu karena dapat upah uang beberapa kali sebagai mana dalam dakwaan ke satu, subsidar dan ke satu primer. menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama delapan tahun,” jelas Ketua Maslis Hakim.

Atas putusan ini, Rina mengatakan akan berpikir dulu terhadap putusan majelis hakim. Keputusan yang sama diungkapkan Fikri Salim dalam menyikapi vonis majlis hakim terhadap dirinya. (Fry | Gie)

Tags: Dinkes Kota BogorDPMPTSPKasus RS Graha MedikaPalsukan Surat KuasaPengadilan Negeri BogorTerdakwa Fikri SalimTerdakwa Rina Yuliana

Related Posts

DPRD kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

DPRD Kabupaten Bogor Sebut Pengawasan KPK Perkuat Transparansi

13 Mei 2026
sabu
BOGOR RAYA

Polisi Gagalkan Distribusi Sabu 1 Kg dengan Modus Motor Gantung

13 Mei 2026
tambang
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Tunggu Kajian ITB dan IPB soal Tambang Bogor Barat

13 Mei 2026
pikap bermuatan sayuran
BOGOR RAYA

Pikap Muatan Sayur Tabrak Dua Motor di Jalur Puncak Bogor, Tiga Orang Luka

13 Mei 2026
Nongkrong di Sawah, Dua Remaja di Bogor Dipatuk Ular
BOGOR RAYA

Nongkrong di Sawah, Dua Remaja di Bogor Dipatuk Ular

13 Mei 2026
Taman Patriot
BOGOR RAYA

Taman Patriot Disiapkan Jadi Penunjang Desa Wisata di Babakan Madang

13 Mei 2026
Next Post
DPRD KOTA BOGOR AKAN BAHAS TIGA RAPERDA

DPRD KOTA BOGOR AKAN BAHAS TIGA RAPERDA

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Kebun Tanaman Hias Dibobol Maling, Enduh Alami Kerugian Ratusan Juta

Kebun Tanaman Hias Dibobol Maling, Enduh Alami Kerugian Ratusan Juta

4 November 2021
Katar Desa Palasari Berbagai Sembako dan Santuni Anak Yatim

Katar Desa Palasari Berbagai Sembako dan Santuni Anak Yatim

19 Desember 2022
Dari Lahan Kacang Tanah, Inovasi Mekanis Lahirkan Harapan Baru Efisiensi Panen

Dari Lahan Kacang Tanah, Inovasi Mekanis Lahirkan Harapan Baru Efisiensi Panen

31 Maret 2026
Wisata Kebangsaan

Wisata Kebangsaan Tanamkan Jiwa Kepemimpinan pada Pelajar Kota Bogor

16 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In