BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kawal proses banding perkara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) akan gelar aksi damai di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan tuntutan bebaskan Iwan Setiawan (IS) dan Dang Zeany (DZ)
Ketua PSBB Nasional Mulyadi mengatakan, pihaknya mendukung KSP SB Bangkit dan berharap pengadilan membebaskan IS dan DZ serta persoalan KSP-SB kembali ke putusan homologasi.
“Kami, yang mewakili 53 ribu anggota lebih merasa terpanggil untuk melakukan aksi damai Nasional dalam mengawal keadilan yaitu proses Banding atas kasus IS dan DZ,” tegas Mulyadi, Minggu 27 Agustus 2023.
Mulyadi menuturkan, pihaknya berharap dengan kebebasan IS dan DZ maka tidak ada lagi kriminalisasi koperasi, selain itu juga, agar bisa ikut bertanggung jawab dalam pemulihan KSP-SB.
“Alhamdulillah bahwa asset yang sebelumnya disita oleh penegak kukum telah di putus PN Bogor kembali ke seluruh anggota melalui KSP-SB dan sekali lagi, sekarang ini kami menuntut IS dan DZ bebas,” jelasnya.
Masih kata Mulyadi, bahwa dengan bebasnya IS dan DZ maka Kriminalisasi koperasi tidak terjadi lagi dan kembali ke jati diri koperasi yaitu penyelesaian semua masalah ada di RAT sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Dia juga mengaku terbuka pada kelompok manapun untuk bersatu bersama berjuang, karena yang kelompok merah juga sama-sama anggota KSP-SB.
“Bahkan meraka kebanyakan para mantan MPS AM yang nota bene adalah saudara kita yang mungkin saat ini terprovokasi atau ada yang memanfaatkan mereka untuk mendapat keuntungan finansial pribadi dan sama sekali tidak memperhatikan nasib anggota KSP-SB,” tuturnya.
Masih kata Mulyadi, hal itu terbukti dari fakta dan kenyataan serta realita yang terjadi sejauh ini bahwa usaha mereka tidak membuahkan hasil.
“Kami tidak tau berapa banyak energi, waktu, materi mereka telah habis hanya untuk menerima fakta dan kenyataan bahwa keadilan tetaplah sebuah keadilan. Asset pada akhirnya dikembalikan kepada seluruh anggota dan upaya mereka sejauh ini sia-sia dan benarlah kiranya mereka yang selama ini diam dan bersabar serta memiliki pikiran positif kepada KSP-SB” paparnya.
Dirinya juga menegaskan, bukan bermaksud melakukan intervensi hukum, namun pihaknya selalu berfikir positif dan tidak terpengaruh oleh provokasi.
Alasan pihaknya meminta Pengadilan Tinggi Bandung membenaskan IS dan DZ karena melihat pada fakta-fakta persidangan ditingkat pertama sangat jelas bahwa KSP SB bukan lembaga Bodong atau lembaga usaha tipu-tipu.
“Semua kegiatan operasional selalu dipertanggung jawabkan dalam RAT secara terbuka ke seluruh anggota dan semua keputusan keputusannya telah disepakati oleh RAT setiap tahunya sebagai kekuasaan tertinggi anggota,” jelansya.
Setidaknya kata Mulyadi, pihaknya meminta agar hakim tinggi dapat mempertimbangkan bahwa urusan KSP- SB ini sudah sepakat diselesaikan dalam ranah perdata khusus yang telah diputus oleh putusan perdata khusus nomor 238.
Maka, cukup mengherankan jika hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini menghukum KSP-SB yang melakukan penyertaan modal dengan membentuk sebuah perusahaan yang saham sahamnya masih dimiliki oleh KSP-SB
namun dianggap sebuah pidana penggelapan dan pencucian uang.”ini adalah sesuatu yang tidak masuk nalar secara logika umum maupun logika hukum,” ucapnya.
Terakhir Mulyadi menyatakan, bahwa mereka anggota yang terhasut dan berangan-angan bisa mengeluarkan uangnya sendiri, justru merekalah sebagian kecil anggota yang terprovokasi dan lapor polisi yang melanggar AD ART dan putusan RAT.
“Bahkan, dari puluhan pelapor mereka hanya di jadikan kambing hitam di catut namanya untuk memenuhi kuota pelaporan di Bareskrim sementara mereka merasa tidak melaporkan dan tidak merasa memberi kuasa untuk Laporan Polisi,” tandasnya. (Fry)
























Discussion about this post