BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri LH (Lingkungan Hidup) Hanif Faisol menyatakan bakal menempuh langkah hukum pemilik villa terkait peristiwa longsor yang menimbun dan menewaskan dua orang di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat meninjau langsung lokasi kejadian di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (7/7/2025).
“Seharusnya ini tidak diperbolehkan dibangun seperti ini. Kami akan segera melakukan penanganan hukum lingkungan karena kejadian ini telah menimbulkan korban jiwa,” ujar Hanif Faisol.
Ia merujuk pada Pasal 98 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 hingga Rp10 miliar.
Menurut Hanif, karena bangunan villa tersebut merupakan milik pribadi, maka pemiliknya yang akan dimintai pertanggungjawaban. Namun, ia menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan menentukan sejauh mana pelanggaran terjadi, termasuk kemungkinan keterlibatan badan usaha jika ada.
“Kalau pribadi ya pemilik villa. Kalau perusahaan, kita akan lihat lebih lanjut oleh tim penyidik dan penegakan hukum independen,” jelasnya.
Hanif menyebut proses hukum diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga bulan. Selama itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk mengamankan lokasi agar tidak ada aktivitas pembangunan kembali.
“Proses hukumnya agak lama karena kita harus mengambil sampel tanah dan air, melakukan simulasi ahli, hingga pemberkasan. Biasanya memakan waktu sampai tiga bulan,” ujarnya.
Untuk sementara, lokasi villa yang terdampak akan disegel. Jika kasus ini masuk ranah pidana, bangunan tidak akan dibongkar karena menjadi barang bukti di persidangan.
Selain penegakan hukum, Kementerian Lingkungan Hidup akan mendorong upaya rehabilitasi lingkungan dengan penanaman pohon keras, mengingat lokasi tersebut sangat rawan longsor dan tidak layak untuk pembangunan kembali.
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor melaporkan peristiwa tanah longsor terjadi pada Sabtu malam (5/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah hujan deras mengguyur kawasan Puncak.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bogor, Ade Hasrat, menjelaskan bahwa longsor terjadi akibat tanah tebing yang labil dan menimpa sebuah villa. Lima orang berada di lokasi saat kejadian, tiga di antaranya berhasil selamat, sementara dua lainnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
“Korban diduga berada di gazebo dan sedang berusaha menyelamatkan diri saat tanah mulai bergerak, namun kemungkinan besar tertimpa longsoran,” kata Ade.
Tim Reaksi Cepat BPBD bersama unsur gabungan langsung melakukan evakuasi sejak malam. Kedua korban berhasil ditemukan pada Minggu pagi (6/7/2025) dalam kondisi meninggal dunia.
Komandan Regu Rescue 2 Damkar Kabupaten Bogor, Iskandar, membenarkan penemuan dua korban sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pukul 11.15 WIB ditemukan satu orang, lalu pukul 11.33 WIB ditemukan satu korban lagi, dan pukul 12.00 WIB proses evakuasi selesai,” ujarnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post