BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sopir angkot trayek 10 jurusan Sukasari – Mawar yang melawan arus dan menyeret traffic cone yang di Kota Bogor yang sempat viral akhirnya diamankan polisi dan di ganjar sanksi tilang.
Sanksi tilang diberikan setelah sopir beserta angkot yang dikemudikannya diamankan dan melalui pemeriksaan Satuan Lalintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 17 Juni 2023 sekitar pukul 03.55 WIB.
“Terlihat di CCTV (angkot) menabrak cone beserta talinya, sehingga rentetan dari cone itu tertarik (terseret angkot),” kata Bismo, Selasa 20 Juni 2023.
Diungkapkan Bismo, setelah kejadian, pihaknya melakukan identifikasi angkot tersebut dan mengamankan sopirnya, dan akhirnya diberikan sanksi tilang.
“Kendaraanya kita amankan, ini hasil dari identifikasi, kemudian memanggil semua pihak, juga instansi terkait sehingga berhasil kita temukan pengemudinya dan kita tilang,” ungkap Kapolresta.
Menurut Bismo, sang sopir angkot tersebut dijerat dengan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
“Jadi, kita tindaklanjuti dengan penilangan terhadap pengemudi,” tandasnya.
Sebelumnya, sebuah angkot yang menabrak tali penghubung antar-traffic cone pembatas jalur itu terekam video rekaman CCTV dan viral di media sosial. (Fry)
Discussion about this post