BogorOne.co.id | Kota Bogor – Terkait kasus dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 yang berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terus genjot pemeriksaan, dan hari ini, Kamis (28/01/21) kembali memeriksa beberapa orang.
Kepala Seksi Intelijen Kejati Kota Bogor, Cakra Yudha membenarkan bila hari ini, pihaknya kembali memintai keterangan dari beberapa pihak, yang diantaranya merupakan pengelola hotel. “Ya, memang hari ini ada pemanggilan untuk memintai keterangan seputar hibah pariwisata,” ujar Cakra di Gedung Kejaksaan.
Namun Cakra enggan menyebutkan siapa saja yang dimintai keterangan seputar itu. “Kalau untuk itu, saya belum bisa bicara banyak. Ikuti saja perkembangannya,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, sedikitnya sudah ada 40 orang yang diperiksa Korps Adhyaksa. Saat disinggung, kapan kasus tersebut naik status ke penyidikan. Cakra tidak berkomentar banyak. “Lihat saja perkembangannya. Dipantau dan terus dimonitor,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan, terdapat 80 hotel dan restoran yang menerima bantuan hibah pariwisata, yang nominalnya berbeda-beda sesuai dengan kontribusi pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Kisaran anggarannya paling kecil Rp400 ribu sampai Rp2 miliar. Tergantung dari kontribusi pajaknya ke pemkot,” jelasnya.
Menurut Atep, syarat penting untuk mendapatkan hibah pariwisata adalah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), tertib pajak tahun 2019 dan masih beroperasi pada Agustus 2020. “Ya, itu adalah salah satu persyaratan utama dalam pengajuan hibah,” ungkap dia.
Diketahui, pada 2020 lalu, Pemkot Bogor mendapatkan hibah Rp73 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk memulihkan sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19. Dari nominal tersebut, 70 persennya diantaranya disalurkan bagi bantuan hotel dan restoran. Sedangkan 30 persennya displit ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sepenuhnya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di kejari.
“Saya rasa dalam proses pengawasan, kejaksaan mempunyai kewenangan, mungkin karena ada laporan atau dalam hal antisipasi itu sah karena itu ada proses penyelidikan,” kata Alma.
Menurutnya, apabila memang terjadi penyalahgunaan dalam prosesnya, tentu kejaksaan akan mengambil keputusan lagi. “Yang jelas, Pemkot Bogor akan transparan dalam perkara ini, siapapun yang menghadapi proses harus mengikuti aturan. Kalau dimintai keterangan sampaikan,” ucapnya.
Masih kata dia, Kejaksaan mempunyai kewenangan, jadi jangan ditutup-tutupi. Kalau kejadian bener kan nantinya bagus. Masih kata Alma, bahwa Pemkot Bogor selalu mengedepankan rule of law. “Siapa yang bermain-main harus tanggung jawab. Kalau tidak kenapa mesti takut,” tandasnya. (Red)





























Discussion about this post