BogorOne.co.id | Kota Bogor – Setalah melakukan verifikasi berkas administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor umumkan dari 971 bacaleg 167 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan mengatakan, 167 bacaleg tak lolos ke Pileg 2024 karena tak memenuhi syarat, diantaranya kekurangan berkas dan kesalahan unggah berkas pada aplikasi Silon KPU RI.
“Ya, terkait hal itu masih dapat dilengkapi dan dipenuhi persyaratannya agar berubah statusnya menjadi Memenuhu Syarat,” ujar Herry belum lama ini.
Menurutnya, aturan itu berdasarkan surat keputusan KPU tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Nomor 996 tahun 2023.
Namun lanjut Herry, KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil vermin perbaikan, penggantian bakal calon, dan perpindahan dapil bakal calon.
“Ya, diberi waktu sampai 11 Agustus 2023,” ungkapnya.
Dijelaskannya, berkas bacaleg akan ditetapkan sebagai DCS dan diumumkan pada 19-23 Agustus. Dan masuk ke tahapan laporan dan pengaduan masyarakat terhadap para bacaleg melalui lembaga resmi atau perorangan yang disampaikan ke KPU.
Mengenai, banyak bacaleg yang belum memenuhi syarat, Herry minta parpol dapat segera melengkapi berkas bacaleg yang kurang atau salah upload.
“Selain itu, kami juga minta berkas pengunduran diri bacaleg di lembaga yang dilarang ikut kontestasi dari ketua parpol yang bersangkutan,” tandasnya. (*)

























Discussion about this post