BogorOne.co.id | Jakarta – Hari Musik Nasional menjadi satu simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah. Diharapkan dengan ditetapkannya Hari Musik Nasional menjadikan masyarakat Indonesia lebih mencintai dan menghargai karya-karya musik Tanah Air
Hari musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret, penetapan Hari Musik Nasional bermula dari pemilihan tanggal lahir komponis besar asal Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal dengan W. R. Supratman.
Melansir laman Kemendikbud RI, Kamis (9/3/2023), beberapa pihak menyatakan bahwa pencipta lagu Indonesia Raya itu lahir pada tanggal 9 Maret 1903.
Meskipun, tanggal lahir W. R Supratman ternyata ditetapkan pada 19 Maret 1903. Penetapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan pengadilan tersebut disetujui oleh keluarga WR Supratman.
Presiden Republik Indonesia keenam pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.
Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia.
Serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional. (Ir-v)























Discussion about this post