• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juni 16, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Menag Keluarkan SE Penetapan Hari Raya, Perbolehkan Takbir Keliling

Redaksi by Redaksi
20 April 2023
in NASIONAL
0
Menag Keluarkan SE Penetapan Hari Raya, Perbolehkan Takbir Keliling

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penetapan Hari Raya Idul Fitri 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriyah.(Ist/BogorOne.co.id)

370
SHARES
495
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penetapan Hari Raya Idul Fitri 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Dalam SE itu, Menag Yaqut mengimbau masyarakat tetap menjaga ukhuwah islamiah dalam memandang perbedaan hari raya Idul Fitri 2023.

Kemungkinan besar terjadi perbedaan Hari Raya Idul Fitri 2023 karena Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Fitri 2023 jatuh pada tanggal 21 April 2023.

Sedangkan pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang Isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriyah.

BERITA LAINNYA

program makan bergizi gratis

BGN Larang Pegawai Punya SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis

16 Juni 2026
UGM

Mobil Rombongan Menteri Digebrak Mahasiswa Seusai Diskusi di UGM

16 Juni 2026
Proyek Bandar Antariksa Bia

Proyek Bandar Antariksa Biak Dipersoalkan, MoU PSN Ditolak Masyarakat Adat

13 Juni 2026
Komisi IX DPR

Komisi IX DPR Minta Audit Menyeluruh SPPG, Soroti Dugaan Jual Beli Titik

13 Juni 2026

“Umat Islam diimbau tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” kata Gus Yaqut, Rabu (19 April 2023).

Surat Edaran Menag juga mengatur bahwa takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala dan tempat-tempat lain.

“Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, mushala dan lapangan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Gus Yaqut.

Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.(Ir-v)

Tags: Hari RayaKelilingKeluarkanMenagPenetapanPerbolehkanSETakbir

Related Posts

program makan bergizi gratis
NASIONAL

BGN Larang Pegawai Punya SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis

16 Juni 2026
UGM
NASIONAL

Mobil Rombongan Menteri Digebrak Mahasiswa Seusai Diskusi di UGM

16 Juni 2026
Proyek Bandar Antariksa Bia
NASIONAL

Proyek Bandar Antariksa Biak Dipersoalkan, MoU PSN Ditolak Masyarakat Adat

13 Juni 2026
Komisi IX DPR
NASIONAL

Komisi IX DPR Minta Audit Menyeluruh SPPG, Soroti Dugaan Jual Beli Titik

13 Juni 2026
Pemkot Bandung Dukung Penuh Pelaksanaan Konprov PWI Jabar Agustus Mendatang
NASIONAL

Pemkot Bandung Dukung Penuh Pelaksanaan Konprov PWI Jabar Agustus Mendatang

12 Juni 2026
Dewan Pers
NASIONAL

Dewan Pers Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

12 Juni 2026
Next Post
Terbengkalai! Dulu Tempat Wisata Ini Ramai Banget, Kini Ditinggalkan

Terbengkalai! Dulu Tempat Wisata Ini Ramai Banget, Kini Ditinggalkan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Perumahan River Valley

Dituding Kriminalisasi, Warga River Valley Cari Keadilan untuk Pengurus RT yang Ditahan Polisi

19 Oktober 2025
Ratusan Pelajar dan Guru SMP Ikuti Safari Jurnalistik PWI Kota Bogor

Ratusan Pelajar dan Guru SMP Ikuti Safari Jurnalistik PWI Kota Bogor

20 Februari 2023
Kunjungi P4S Hijrah Farm Kuningan, Kementan : Integrated Farming Bisa Tingkatkan Efisiensi

Kunjungi P4S Hijrah Farm Kuningan, Kementan : Integrated Farming Bisa Tingkatkan Efisiensi

30 September 2023
Perang Sarung

Enam Pelajar Ditangkap Polisi Saat Hendak Perang Sarung di Cariu

22 Februari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In