• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

167 Bacaleg di Kabupaten Bogor Terancam Gagal Bertarung di Pileg 2024

Redaksi by Redaksi
10 Agustus 2023
in POLITIK
0
167 Bacaleg di Kabupaten Bogor Terancam Gagal Bertarung di Pileg 2024
379
SHARES
425
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Setalah melakukan verifikasi berkas administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor umumkan dari 971 bacaleg 167 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan mengatakan, 167 bacaleg tak lolos ke Pileg 2024 karena tak memenuhi syarat, diantaranya kekurangan berkas dan kesalahan unggah berkas pada aplikasi Silon KPU RI.

“Ya, terkait hal itu masih dapat dilengkapi dan dipenuhi persyaratannya agar berubah statusnya menjadi Memenuhu Syarat,” ujar Herry belum lama ini.

Menurutnya, aturan itu berdasarkan surat keputusan KPU tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Nomor 996 tahun 2023.

BERITA LAINNYA

Rudal Supersonik

Iran Siapkan Rudal Supersonik, Kapal Perang AS Jadi Sasaran?

3 September 2026
Pemilu 2029

KPU Ingatkan Regulasi Pemilu 2029 Jangan Dibahas Terburu-buru

2 September 2026
perampasan aset

DPR Tahan Draf RUU Perampasan Aset, Tunggu Pembahasan Timus-Timsin

2 September 2026
Selat Hormuz

AS Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran, Ketegangan di Selat Hormuz Memanas

1 September 2026

Namun lanjut Herry, KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil vermin perbaikan, penggantian bakal calon, dan perpindahan dapil bakal calon.

“Ya, diberi waktu sampai 11 Agustus 2023,” ungkapnya.

Dijelaskannya, berkas bacaleg akan ditetapkan sebagai DCS dan diumumkan pada 19-23 Agustus. Dan masuk ke tahapan laporan dan pengaduan masyarakat terhadap para bacaleg melalui lembaga resmi atau perorangan yang disampaikan ke KPU.

Mengenai, banyak bacaleg yang belum memenuhi syarat, Herry minta parpol dapat segera melengkapi berkas bacaleg yang kurang atau salah upload.

“Selain itu, kami juga minta berkas pengunduran diri bacaleg di lembaga yang dilarang ikut kontestasi dari ketua parpol yang bersangkutan,” tandasnya. (*)

Tags: KPU Kabupaten BogorPemilu 2024Pileg 2024Pilpres 2024

Related Posts

Rudal Supersonik
POLITIK

Iran Siapkan Rudal Supersonik, Kapal Perang AS Jadi Sasaran?

3 September 2026
Pemilu 2029
POLITIK

KPU Ingatkan Regulasi Pemilu 2029 Jangan Dibahas Terburu-buru

2 September 2026
perampasan aset
POLITIK

DPR Tahan Draf RUU Perampasan Aset, Tunggu Pembahasan Timus-Timsin

2 September 2026
Selat Hormuz
POLITIK

AS Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran, Ketegangan di Selat Hormuz Memanas

1 September 2026
Bahar bin Smith
POLITIK

Bahar bin Smith Siap Kawal Kasus Kematian Korban Penganiayaan Demo 27 Agustus

29 Agustus 2026
Supriyono alias Botok
POLITIK

Jejak Supriyono Alias Botok, Aktivis Pati yang Kini Bawa Tuntutan ke Jakarta

26 Agustus 2026
Next Post
Dilanda Krisis Air, Tirta Pakuan Andalkan Dua Sumber Air Baku

Dilanda Krisis Air, Tirta Pakuan Andalkan Dua Sumber Air Baku

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kawasan Tanpa Rokok

Kawasan Tanpa Rokok Jadi Prioritas Pengawasan, Pemkot Bogor Lakukan Sidak Rutin

6 Desember 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Resmikan Gedung Asrama Ponpes Modern Al-Azhar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Resmikan Gedung Asrama Ponpes Modern Al-Azhar

15 September 2021
Samsat Kota Bogor

Samsat Kota Bogor Perpanjang Jam Layanan Hingga Malam di Hari Terakhir Pemutihan Pajak

30 September 2025
Bima Arya Acuhkan Surat Terbuka Orang Tua Murid Sekolah At-Taufiq 

Bima Arya Acuhkan Surat Terbuka Orang Tua Murid Sekolah At-Taufiq 

24 Januari 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In