• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Mei 1, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPK Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Redaksi by Redaksi
4 Februari 2026
in POLITIK
0
Khofifah

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto : Dok. kabarindonesia.id

49
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat Jawa Timur. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 5 Februari 2026.

“Iya, betul. Saksi dijadwalkan hadir dalam persidangan di PN Surabaya pada Kamis,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari beritasatu.com, Rabu, 4 Februari 2026.

Budi mengatakan, kehadiran Khofifah diperlukan untuk membantu majelis hakim membuat terang perkara dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Permintaan menghadirkan Gubernur Jawa Timur itu muncul setelah jaksa membacakan berita acara pemeriksaan dalam persidangan sebelumnya.

“Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim,” ujar Budi.

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Bentuk Satgas PHK, Pemerintah Janji Lindungi Buruh

1 Mei 2026
KPK

KPK Usul Batasi Ketum Parpol, Dinilai Ampuh Cegah Kepemimpinan Absolut

24 April 2026
Donald Trump

Pernyataan Donald Trump soal Iran Berubah-ubah, Upaya Damai Terancam

21 April 2026
RUU PPRT

DPR Jadwalkan Sahkan RUU PPRT, Berlaku Maksimal Setahun Setelah Pengesahan

21 April 2026

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap. Dari empat penerima, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu orang staf penyelenggara negara. Sementara dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK mengungkapkan, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi diduga menerima commitment fee sebesar 20 persen dari setiap pencairan dana hibah pokmas. Fee tersebut diberikan oleh para koordinator lapangan dana hibah.

Commitment fee diserahkan di awal atau secara ijon agar Kusnadi membantu proses pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat penerima. Selama periode 2019–2022, Kusnadi tercatat memperoleh alokasi dana hibah pokok pikiran dari APBD Jawa Timur dengan total Rp 398,7 miliar.

Rinciannya, pada 2019 dana hibah yang dicairkan sebesar Rp 54,6 miliar, tahun 2020 Rp 84,4 miliar, tahun 2021 Rp 124,5 miliar, dan tahun 2022 sebesar Rp 135,2 miliar. Dari total tersebut, KPK mencatat Kusnadi diduga memperoleh commitment fee hingga Rp 79,74 miliar.

KPK berharap keterangan Khofifah dapat memberikan gambaran mengenai mekanisme pelaksanaan dan pengawasan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto
POLITIK

Prabowo Bentuk Satgas PHK, Pemerintah Janji Lindungi Buruh

1 Mei 2026
KPK
POLITIK

KPK Usul Batasi Ketum Parpol, Dinilai Ampuh Cegah Kepemimpinan Absolut

24 April 2026
Donald Trump
POLITIK

Pernyataan Donald Trump soal Iran Berubah-ubah, Upaya Damai Terancam

21 April 2026
RUU PPRT
POLITIK

DPR Jadwalkan Sahkan RUU PPRT, Berlaku Maksimal Setahun Setelah Pengesahan

21 April 2026
BBM
EKBIS

Bahlil : Kelompok Mampu Jangan Minum BBM Subsidi

20 April 2026
prabowo
POLITIK

Prabowo Tutup Akses Media Saat Beri Arahan ke Ketua DPRD

19 April 2026
Next Post
bocah SD

Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Bocah SD di Ngada Akhiri Hidup

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Lewat Tenggat Waktu, Kontraktor Pasar Tanah Baru Didenda

Lewat Tenggat Waktu, Kontraktor Pasar Tanah Baru Didenda

27 Desember 2021
Friderica Widyasari

Mengintip Harta Ketua OJK Friderica Widyasari, Tembus Rp85 Miliar

12 Maret 2026
Kebocoran Gas

Kebocoran Gas, 10 Kios di Cilendek Barat Bogor Terbakar, Kerugian Rp1 Miliar

23 Oktober 2025
Pengerjaan Proyek Taman Manunggal Sudah Capai 13 Persen

Pengerjaan Proyek Taman Manunggal Sudah Capai 13 Persen

25 Agustus 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
', enable_page_level_ads: true });