• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 24, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPK Usul Batasi Ketum Parpol, Dinilai Ampuh Cegah Kepemimpinan Absolut

Redaksi by Redaksi
24 April 2026
in POLITIK
0
KPK

ILUSTRASI : Gedung KPK. Foto : Ist

35
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Peneliti menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi memperkuat tata kelola partai sekaligus mendorong regenerasi kepemimpinan.

Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan pembatasan tersebut dapat mengurangi kecenderungan kepemimpinan yang bersifat personalistik di tubuh partai.

“Usulan itu dapat memperkuat pelembagaan kepemimpinan partai dan mendorong sirkulasi elite yang lebih sehat,” ujarnya.

KPK sebelumnya mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam usulan itu, masa jabatan ketua umum dibatasi maksimal dua periode.

BERITA LAINNYA

Donald Trump

Pernyataan Donald Trump soal Iran Berubah-ubah, Upaya Damai Terancam

21 April 2026
RUU PPRT

DPR Jadwalkan Sahkan RUU PPRT, Berlaku Maksimal Setahun Setelah Pengesahan

21 April 2026
BBM

Bahlil : Kelompok Mampu Jangan Minum BBM Subsidi

20 April 2026
prabowo

Prabowo Tutup Akses Media Saat Beri Arahan ke Ketua DPRD

19 April 2026

Menurut Lili, usulan tersebut muncul dari persoalan suksesi kepemimpinan partai yang dinilai kerap mandek dan tidak berjalan secara periodik. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat proses demokratisasi internal partai.

Namun, ia mengingatkan agar gagasan tersebut dicermati secara hati-hati. Pasalnya, pengaturan kepemimpinan partai pada dasarnya merupakan ranah internal yang tidak sepenuhnya dapat diintervensi negara.

Ia menambahkan, usulan KPK tetap dapat dibahas dalam revisi UU Parpol agar memiliki kekuatan hukum. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dapat mengambil alih usulan tersebut sebagai inisiatif pemerintah dalam pembahasan regulasi.

KPK mengemukakan gagasan itu berdasarkan kajian tata kelola partai politik yang dimuat dalam laporan tahunannya. Dalam kajian tersebut, lembaga antirasuah menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem internal partai, termasuk belum adanya pengaturan yang jelas terkait batas masa jabatan ketua umum.

Editor: R. Mutaqien 

Tags: ketum parpol dua periodeKPK

Related Posts

Donald Trump
POLITIK

Pernyataan Donald Trump soal Iran Berubah-ubah, Upaya Damai Terancam

21 April 2026
RUU PPRT
POLITIK

DPR Jadwalkan Sahkan RUU PPRT, Berlaku Maksimal Setahun Setelah Pengesahan

21 April 2026
BBM
EKBIS

Bahlil : Kelompok Mampu Jangan Minum BBM Subsidi

20 April 2026
prabowo
POLITIK

Prabowo Tutup Akses Media Saat Beri Arahan ke Ketua DPRD

19 April 2026
RUU Pemilu
POLITIK

RUU Pemilu Mandek, Naskah Akademik Tak Kunjung Jadi

17 April 2026
dugaan pelecehan seksual
POLITIK

Hetifah Nilai Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Pelanggaran Serius

16 April 2026
Next Post
Hewan kurban

Pemkab Bogor Larang Jualan Hewan Kurban di Kolong Flyover Cileungsi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Sungai Cisadane

Detik-Detik Remaja SMP Terseret Arus Sungai Cisadane, Saksi: “Sempat Ditolong, Tapi Terlepas Lagi”

19 September 2025
Sate Kambing

Dari Sate Kambing hingga Soto Betawi, Masakan Nusantara Raih Peringkat Dunia

18 Desember 2025
Muskot PBSI Kota Bogor Antarkan Muzakkir Jadi Ketua Untuk Periode 2023-2027

Muskot PBSI Kota Bogor Antarkan Muzakkir Jadi Ketua Untuk Periode 2023-2027

25 Februari 2023
Bogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner

Bogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner

23 Juni 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In