• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juni 5, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Hamdan Zoelva : Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang, Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum

Redaksi by Redaksi
2 September 2021
in NASIONAL, POLITIK
0
Hamdan Zoelva : Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang, Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum
165
SHARES
165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Sidang gugatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang dengan perkara No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta yang digelar di pengadilan PTUN Jakarta, Kamis (02/09/21) masuk dalam tahapan pembuktian.

Dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva menegaskan bahwa gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Dijelaskannya, hal itu berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.

BERITA LAINNYA

Mensesneg Prasetyo Hadi

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Kejagung

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

5 Juni 2026
Kejagung

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026
PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026

Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.

Menurut dia, dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas.

Masih kata dia, disitu jelas setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

‘’Kedua, gugatan pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat’,” tegasnya.

‘Ketiga lanjut dia, gugatan itu juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

“UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” jelasnya.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, pihaknya telah menyerahkan bukti.

“Ya, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti,” pungkasnya. (*)

Tags: Agus Harimurti YudhoyonoDinilai Kadaluarsa dan Tidak Berdasar HukumDPP Partai DemokratGugatan KLB Ilegal Deli SerdangHamdan Zoelva

Related Posts

Mensesneg Prasetyo Hadi
NASIONAL

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Kejagung
NASIONAL

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

5 Juni 2026
Kejagung
NASIONAL

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026
PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan
BOGOR RAYA

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026
Makan Bergizi Gratis
NASIONAL

Istana Pastikan MBG Tetap Jalan Usai Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026
Dadan Hindayana
NASIONAL

Pencopotan Dadan Hindayana dan Rentetan Polemik Program Gizi

3 Juni 2026
Next Post
Proyek Pengembangan Kawasan Sentul City Diprotes Warga

Proyek Pengembangan Kawasan Sentul City Diprotes Warga

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Bima Arya Paparkan Inovasi Pelayanan Publik e-SPPT PBB-P2 Kota Bogor

Bima Arya Paparkan Inovasi Pelayanan Publik e-SPPT PBB-P2 Kota Bogor

1 Juli 2022
Budaya Ngopi, Tradisi Populer di Indonesia Sejak Masa Kolonial Belanda

Budaya Ngopi, Tradisi Populer di Indonesia Sejak Masa Kolonial Belanda

25 April 2023
Sopir Angkot

Kedapatan Konsumsi Sabu, Sopir Angkot di Cileungsi Diciduk Polisi

1 Januari 2026
Pemilih Prabowo Gibran Dukung Paslon Dokter Rayendra – Eka Maulana Menangkan Pilwalkot Bogor

Pemilih Prabowo Gibran Dukung Paslon Dokter Rayendra – Eka Maulana Menangkan Pilwalkot Bogor

11 Oktober 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In