• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 23, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Hamdan Zoelva : Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang, Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum

Redaksi by Redaksi
2 September 2021
in NASIONAL, POLITIK
0
Hamdan Zoelva : Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang, Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum
171
SHARES
171
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Sidang gugatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang dengan perkara No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta yang digelar di pengadilan PTUN Jakarta, Kamis (02/09/21) masuk dalam tahapan pembuktian.

Dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva menegaskan bahwa gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Dijelaskannya, hal itu berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.

BERITA LAINNYA

Reforma Agraria

DPR Akan Sahkan RUU Reforma Agraria Hari Ini

22 September 2026
Pedro Acosta Akhiri Dahaga Kemenangan KTM di GP Austria

Pedro Acosta Akhiri Dahaga Kemenangan KTM di GP Austria

21 September 2026
Langkah Timnas Voli Putri Indonesia Terhenti di Perempat Final Asian Games 2026

Langkah Timnas Voli Putri Indonesia Terhenti di Perempat Final Asian Games 2026

21 September 2026
Gangguan Otak

RSCM Tak Temukan Gangguan Otak pada Siswa Karo Diduga Keracunan MBG

19 September 2026

Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.

Menurut dia, dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas.

Masih kata dia, disitu jelas setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

‘’Kedua, gugatan pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat’,” tegasnya.

‘Ketiga lanjut dia, gugatan itu juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

“UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” jelasnya.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, pihaknya telah menyerahkan bukti.

“Ya, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti,” pungkasnya. (*)

Tags: Agus Harimurti YudhoyonoDinilai Kadaluarsa dan Tidak Berdasar HukumDPP Partai DemokratGugatan KLB Ilegal Deli SerdangHamdan Zoelva

Related Posts

Reforma Agraria
NASIONAL

DPR Akan Sahkan RUU Reforma Agraria Hari Ini

22 September 2026
Pedro Acosta Akhiri Dahaga Kemenangan KTM di GP Austria
NASIONAL

Pedro Acosta Akhiri Dahaga Kemenangan KTM di GP Austria

21 September 2026
Langkah Timnas Voli Putri Indonesia Terhenti di Perempat Final Asian Games 2026
NASIONAL

Langkah Timnas Voli Putri Indonesia Terhenti di Perempat Final Asian Games 2026

21 September 2026
Gangguan Otak
NASIONAL

RSCM Tak Temukan Gangguan Otak pada Siswa Karo Diduga Keracunan MBG

19 September 2026
Nusron Wahid
POLITIK

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK, Ini Kata ATR/BPN

19 September 2026
bahan peledak
NASIONAL

Polda Jabar Tangkap Perakit Bom Panci, Sudah 56 Kali Uji Ledak

18 September 2026
Next Post
Proyek Pengembangan Kawasan Sentul City Diprotes Warga

Proyek Pengembangan Kawasan Sentul City Diprotes Warga

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Peringati Asyura, Gabungan Majlis Taklim Santuni 200 Anak Yatim

Peringati Asyura, Gabungan Majlis Taklim Santuni 200 Anak Yatim

9 Agustus 2022
Hati-hati! Batasi Obrolan Tentang Kehidupan Pribadi

Hati-hati! Batasi Obrolan Tentang Kehidupan Pribadi

22 Maret 2023
Lagi, Kabel Optik Menjuntai Jerat Dua Pemotor di Jalan Sudirman Bogor

Lagi, Kabel Optik Menjuntai Jerat Dua Pemotor di Jalan Sudirman Bogor

2 Mei 2026
Kasus Cikungunya

Dalam 7 Bulan Kasus Cikungunya di Kabupaten Bogor Naik 76 Orang

17 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In