BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Pembahasan regulasi tersebut diperkirakan masih membutuhkan sekitar delapan pekan masa sidang efektif.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan waktu tersebut dihitung setelah memperhitungkan masa sidang dan masa reses DPR. Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset masih dapat dipercepat agar rampung sebelum akhir tahun.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Selama masa sidang tersebut, Komisi III akan melanjutkan sejumlah agenda pembahasan, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Setelah pembahasan bersama pemerintah rampung, DPR dan pemerintah akan menyepakati hasil pembahasan pada tingkat pertama. RUU itu kemudian ditargetkan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan pada Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan proses penyerapan aspirasi masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset juga telah mendekati tahap akhir. DPR, kata dia, telah memperoleh gambaran mengenai berbagai pandangan masyarakat terhadap rancangan regulasi tersebut.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” ujarnya.
Selama proses tersebut, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU dan tiga kali kunjungan kerja ke daerah. DPR juga menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Menurut Habiburokhman, mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan itu dibarengi dengan permintaan agar substansi aturan dirumuskan secara cermat.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” katanya.
Dengan sisa sekitar delapan pekan masa sidang efektif, Komisi III akan melanjutkan pembahasan bersama pemerintah sekaligus menyerap masukan masyarakat sebelum mencapai kesepakatan tingkat pertama.
Jika sesuai target, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Desember 2026 untuk disahkan menjadi undang-undang.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post