BogorOne.co.id | Jakarta – Partai Golkar belum mengunci formula baru pencalonan presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold. Partai berlambang pohon beringin itu masih menguji sejumlah skema untuk mengatur pencalonan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan ialah kewajiban pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh dukungan minimal dua fraksi di parlemen.
Namun, menurut Doli, opsi tersebut belum menjadi keputusan final partainya. Golkar masih membuka kemungkinan terhadap formula lain selama tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi prinsipnya kami setuju saja apabila mengemuka ada usulan syarat pencalonan pasangan calon harus didukung minimal dua fraksi, sebagai salah satu opsi, dan tidak menutup kemungkinan ada opsi lain,” kata Doli saat dihubungi, Rabu, 23 September 2026.
Ia mengatakan Golkar kini lebih berhati-hati dalam merumuskan mekanisme baru karena putusan MK tidak hanya menghapus presidential threshold, tetapi juga memberikan arah bagi pembentuk undang-undang untuk menata kembali mekanisme pencalonan.
Dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. MK juga membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan pengaturan agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak.
Doli mengatakan pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar Golkar dalam menyusun formula baru. Menurut dia, partainya telah melakukan sejumlah simulasi, termasuk mengenai kemungkinan menetapkan batas atas jumlah pasangan calon.
“Termasuk soal adanya batas atas pencalonan pun sudah kami lakukan simulasinya dalam setahun ini,” ujar dia.
Golkar, kata Doli, masih melakukan berbagai exercise untuk memastikan desain baru pencalonan presiden tetap sejalan dengan arah putusan MK.
“Itu makanya kami Partai Golkar masih terus melakukan exercise, agar rekayasa konstitusi seperti yang dimaksud MK relevan,” kata dia.
Dengan demikian, usulan pasangan calon harus mendapat dukungan minimal dua fraksi DPR masih berada pada tahap pembahasan. Golkar belum menentukan satu formula yang akan menjadi sikap final dalam revisi UU Pemilu.
Sementara itu, MK dalam putusannya menegaskan hak partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi didasarkan pada persentase tertentu perolehan kursi DPR ataupun suara sah nasional.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post