BogorOne.co.id | Jakarta – Buntut OTT yang telah menetapkan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin beserta kolega, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sumber dana yang digunakan untuk menyuap auditor BPK Jawa Barat.
Pada Rabu 15 Juni 2022, KPK kembali memanggil dan memeriksa ulang pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bogor, yakni Gantara Lenggana, Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada dinas tersebut.
Seperti dilansir PortalSiber.com, Pemanggilan terhadap Gantara Lenggana dilakukan terkait dugaan adanya pengumpulan uang dari sejumlah pejabat SKPD Pemkab Bogor untuk membiayai pemeriksaan BPK.
Hal itu diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri.
“Pada hari Rabu (15/6/2022), penyidik KPK memanggil Pejabat PUPR Kabupaten Bogor Gantara Lenggana untuk dimintai keterangannya,” jelasnya.
Ali Fikri melanjutkan, hahwa Gantara Lenggana hadir dalam pemeriksaan tersebut. “Kita konfirmasi soal dugaan pengumpulan dana dari sejumlah pejabat Pemkab Bogor, sesuai arahan dari tersangka Ade Yasin melalui orang kepercayaannya,” jelasnya
Sepertid diketahui, KPK masih terus mendalami soal dugaan suap auditor BPK Jawa Barat yang dilakukan oleh Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kepada sejumlah auditor BPK Jawa Barat.
Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari pejabat Pemkab Bogor dan oknum auditor BPK Jawa Barat.
Berikut daftar yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap Auditor BPK Jawa Barat
1. Ade Yasin, Bupati Bogor
2. Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Iksan Ayatullah, Kasubbid Kas BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
5. Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Jawa Barat Jabar Kasub Auditorat IV Jawa Barat 3 (Pengendali Teknis)
6. Arko Mulawan, Pegawai BPK Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor)
7. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)
8. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa) (*)
Discussion about this post