BogorOne.co.id | Jakarta – Setelah menetapkan lima tersangka, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat Selasa (30/08/22).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurutnya dalam proses rekonstruksi 4 dari total 5 tersangka akan memakai baju tahanan. “Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan,” kata Andi, Senin (30/08/22).
Masih kata dia, keempat tersangka yang akan memakai baju tahanan yakni Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Discussion about this post