BogorOne.co.id | Bogor – Masuk hari kedua penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor SE 17 tahun 2023 tertanggal 9 Juni 2023, tentang tidak lagi diwajibkanya pengguna jasa transportasi kereta api atau penumpang menggunakan masker.
Kecuali yang menderita sakit atau berpotensi menularkan atau tertular Covid-19, masih belum diketahui oleh masyarakat luas karena sosialisasi dari pihak-pihak berwenang belum gencar.
Di stasiun Bogor terlihat hampir semua penumpang masih menggunakan masker dan hanya satu dua orang yang tidak lagi menggunakan masker, Selasa (13 Juni 2023).
Terlihat juga banyak penumpang yang beli masker sebelum masuk ke stasiun karena takut ditegur dan tidak boleh masuk karena tidak tahu ada aturan yang baru.
Penumpang sebagian besar juga belum mengetahui Surat Edaran Menhub tentang penggunaan masker, lantaran sosialisasi dari pihak berwenang belum gencar.
Pelaksana Harian Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih mengutip tvone membenarkan adanya aturan baru ini dan dijelaskan bahwa terhitung sejak 12 Juni kemarin telah diberlakukan kebijakan baru.
“Tidak lagi diwajibkanya menggunakan masker bagi penumpang yang tidak sakit dan kondisi sehat serta penumpang yang sudah mengikuti vaksin lengkap dan booster. Aturan ini bagi penumpang jarak jauh maupun jarak dekat,” ujar Feni.(Ir-v)
Discussion about this post