BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Konflik agraria di Sukajaya, Kabupaten Bogor, dinilai mencerminkan perubahan besar yang terjadi di wilayah perdesaan Indonesia. Desa disebut tidak lagi menjadi ruang yang steril dari tekanan investasi, ekspansi industri, serta meningkatnya nilai ekonomi lahan.
Kepala Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB University, Ivanovich Agusta, mengatakan perubahan tersebut membuat desa menjadi arena perebutan berbagai kepentingan ekonomi yang berpotensi memunculkan konflik.
“Desa berubah menjadi arena perebutan kepentingan ekonomi. Petani yang kehilangan tanah terdorong menjadi buruh tani atau bermigrasi ke kota,” kata Ivanovich dalam keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Ivanovich, konflik di Sukajaya tidak hanya memperlihatkan benturan kepentingan ekonomi, tetapi juga memperlihatkan persoalan struktural dalam penguasaan tanah. Ia menilai terdapat ketimpangan yang berlangsung lama, ketika sebagian besar lahan dikuasai korporasi melalui izin negara sementara masyarakat memiliki akses terbatas dan kerap tanpa kepastian hukum.
“Di atas kertas perusahaan punya izin, tetapi di lapangan masyarakat sudah puluhan tahun hidup dari lahan itu. Yang bentrok bukan hanya kepentingan ekonomi, tapi dua klaim kebenaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan bagi masyarakat petani, tanah tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan sumber penghidupan, identitas sosial, serta sejarah keluarga.
Ivanovich menilai perubahan fungsi tanah di desa turut mendorong marginalisasi petani di tengah arus modernisasi. Menurut dia, lahan yang sebelumnya menjadi basis kemandirian desa kini semakin bergeser menjadi komoditas ekonomi.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2025 mencatat terdapat 341 kasus konflik agraria dengan cakupan lebih dari 914 ribu hektare. Konflik tersebut berdampak pada lebih dari 123 ribu keluarga, dengan sektor perkebunan dan agribisnis menjadi penyumbang terbesar.
Ia mengatakan negara memiliki posisi penting dalam penyelesaian konflik agraria. Namun, negara dinilai dapat memperburuk persoalan apabila hanya mengacu pada dokumen formal tanpa mempertimbangkan sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.
“Negara memperkeruh konflik ketika hanya mengakui dokumen formal tanpa membaca sejarah sosial penguasaan tanah,” kata dia.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post