BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penjelasan ihwal berbagai pertanyaan publik terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan kebijakan penghapusan bea masuk hingga 0 persen untuk lebih dari 99 persen produk asal Amerika Serikat tidak akan berdampak negatif terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun industri dalam negeri.
Menurut dia, tarif bea masuk most favoured nation (MFN) Indonesia pada dasarnya sudah relatif rendah. Rata-rata effective tariff rate Indonesia berada di kisaran 8,1 persen.
Ia menambahkan, Indonesia juga telah menerapkan tarif 0 persen melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas seperti free trade agreement (FTA) dan comprehensive economic partnership agreement (CEPA) dengan sejumlah mitra dagang utama.
“Negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia tersebut mencakup sekitar 80 persen dari total perdagangan nasional,” ujar Haryo dikutip dari beritasatu.com
Haryo menjelaskan, sebagian besar produk yang memperoleh fasilitas tarif 0 persen merupakan barang input, bahan baku, barang modal, serta komponen industri dengan standar Amerika Serikat. Produk-produk tersebut, kata dia, dibutuhkan pelaku usaha di dalam negeri, termasuk UMKM, untuk menghasilkan barang dengan kualitas lebih baik serta harga yang lebih kompetitif, baik di pasar domestik maupun ekspor.
Pemerintah, lanjut Haryo, tetap memiliki instrumen perlindungan apabila aktivitas perdagangan dinilai mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.
“Instrumen yang dapat digunakan antara lain bea masuk tambahan seperti safeguard, anti-dumping, dan antisubsidy sesuai ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO,” katanya.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post