• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, September 4, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Bongkar “Jatah Preman” Gubernur Riau dari Proyek PUPR

Redaksi by Redaksi
5 November 2025
in NASIONAL, PEMERINTAHAN, PERISTIWA, POLITIK
0
jatah preman

Bermasker dan Kaos Putih Gubernur Riau tiba di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa 4 November 2025. Foto : Dok. eritasatu.com/Yustinus Paat.

68
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik “jatah preman” yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam pengelolaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau. Temuan itu terungkap usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada Senin, 4 November 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Abdul Wahid diduga menerima bagian tertentu dari proyek-proyek yang dikerjakan pihak swasta berdasarkan rekomendasi gubernur.

“Kemudian ada semacam japrem (jatah preman), sekian persen untuk kepala daerah. Modusnya seperti itu,” ujar Budi dikutip dari beritasatu.com, Selasa, 4 November 2025 malam.

Menurut Budi, dugaan pemerasan terkait penganggaran sejumlah proyek di Dinas PUPR Riau yang dilaksanakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah dinas tersebut.

BERITA LAINNYA

Pengeroyokan

Polisi Buru Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Bambang Setyawan

3 September 2026
Universitas Gadjah Mada

Demo di Yogyakarta Ricuh, Enam Mahasiswa Jadi Korban

3 September 2026
karhutla

Karhutla Meluas, Api Mengancam Perkantoran Gubernur dan Permukiman di Pangkalpinang

3 September 2026
Rudal Supersonik

Iran Siapkan Rudal Supersonik, Kapal Perang AS Jadi Sasaran?

3 September 2026

“Dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR, di mana di sana ada UPT-UPT-nya,” katanya.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 1,6 miliar yang diduga disiapkan untuk diberikan kepada Abdul Wahid. Uang ditemukan dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling.

“Uang itu diduga bagian dari penyerahan kepada kepala daerah. Kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya,” ujar Budi.

KPK tengah mendalami keterlibatan pihak lain dan aliran dana dalam perkara ini. Abdul Wahid belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Budi PrasetyoGubernur Riau Abdul Wahidjatah premanJuru Bicara KPKOTT Gubernur Riau

Related Posts

Pengeroyokan
PERISTIWA

Polisi Buru Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Bambang Setyawan

3 September 2026
Universitas Gadjah Mada
PERISTIWA

Demo di Yogyakarta Ricuh, Enam Mahasiswa Jadi Korban

3 September 2026
karhutla
NASIONAL

Karhutla Meluas, Api Mengancam Perkantoran Gubernur dan Permukiman di Pangkalpinang

3 September 2026
Rudal Supersonik
POLITIK

Iran Siapkan Rudal Supersonik, Kapal Perang AS Jadi Sasaran?

3 September 2026
Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi
NASIONAL

Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi

3 September 2026
Pemilu 2029
POLITIK

KPU Ingatkan Regulasi Pemilu 2029 Jangan Dibahas Terburu-buru

2 September 2026
Next Post
AGTI

AGTI Dukung Pengetatan Impor Pakaian Bekas, Komitmen Jaga Pasar Domestik

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Polbangtan Kementan Ajak Petani Muda Lebih Mudah Akses Permodalan

Polbangtan Kementan Ajak Petani Muda Lebih Mudah Akses Permodalan

11 November 2024
Sufmi Dasco Ahmad

DPR Tunda Revisi UU Ketenagakerjaan, Dasco Ungkap Penyebabnya

25 Februari 2026
Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Petasan 

Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Petasan 

27 Desember 2023
Ketua PK KNPI se Kota Bogor Terpilih Secara Aklamasi, DPD Segera Gelar Pelantikan

Ketua PK KNPI se Kota Bogor Terpilih Secara Aklamasi, DPD Segera Gelar Pelantikan

4 April 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In