BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik “jatah preman” yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam pengelolaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau. Temuan itu terungkap usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada Senin, 4 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Abdul Wahid diduga menerima bagian tertentu dari proyek-proyek yang dikerjakan pihak swasta berdasarkan rekomendasi gubernur.
“Kemudian ada semacam japrem (jatah preman), sekian persen untuk kepala daerah. Modusnya seperti itu,” ujar Budi dikutip dari beritasatu.com, Selasa, 4 November 2025 malam.
Menurut Budi, dugaan pemerasan terkait penganggaran sejumlah proyek di Dinas PUPR Riau yang dilaksanakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah dinas tersebut.
“Dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR, di mana di sana ada UPT-UPT-nya,” katanya.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 1,6 miliar yang diduga disiapkan untuk diberikan kepada Abdul Wahid. Uang ditemukan dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling.
“Uang itu diduga bagian dari penyerahan kepada kepala daerah. Kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya,” ujar Budi.
KPK tengah mendalami keterlibatan pihak lain dan aliran dana dalam perkara ini. Abdul Wahid belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post