BogorOne.co.id | Jakarta – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Kamis, 22 Januari 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Iya, tim KPK sedang melakukan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari beritasatu.com.
Budi belum merinci lokasi yang digeledah. Menurut dia, tim masih bekerja di lapangan. KPK akan menyampaikan informasi mengenai lokasi serta barang bukti yang diamankan setelah rangkaian penggeledahan selesai.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Saat ini, Sudewo dan para tersangka lain ditahan di Rumah Tahanan Cabang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, selama 20 hari hingga 8 Februari 2026.
Berdasarkan konstruksi perkara, Sudewo bersama timnya yang disebut Tim 8 mematok tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta kepada setiap calon perangkat desa. Pemerasan itu disertai ancaman tidak akan melibatkan calon yang menolak membayar dalam pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya. Hingga Januari 2026, KPK mencatat uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp 2,6 miliar.
Sudewo membantah tuduhan pemerasan itu. Ia menyatakan pengisian jabatan perangkat desa baru dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026 sehingga belum ada pembahasan, baik formal maupun informal, terkait proses tersebut. Ia juga mengklaim tidak menerima imbalan apa pun dan mendorong pengisian jabatan dilakukan secara objektif dan transparan.
Selain perkara ini, Sudewo juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Perkara tersebut terkait jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019–2024.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post