BogorOne.co.id | Kemang – Diduga Langgar Garis Sepadan Sungai (GSS) Petugas UPT Penataan Bangunan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Bogor datangi tempat karaoke Lubi KTV di Jalan Giri tama, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang.
Petugas UPT Penataan Bangunan II Wilayah Ciawi Adi Rinjani mengatakan, kedatanganya untuk memastikan sejumlah bangunB yang disinyalir belum mengantongi izin.
Diakui dia, berdasarkan hasil pengecekan berita acara penijauan lokasi ( BAPL) oleh petugas DPKPP Kabupaten Bogor, ditemukan sejumlah bangunan baru.
“Tempat karaoke tersebut melanggar GSS,” ujar Adi, Rabu 14 Juni 2023.
Dia menegaskan, ada dua bangunan yang berdiri dan melanggar GSS. Selanjutnya pihaknya akan memanggil pemilik bangunan tersebut
“Kami akan koordinasi dengan pemilik kafe dan langkah selanjutnya hasil pengecekan ini akan kita laporkan ke pimpinan kami,” katanya.
Selain ada beberapa bangunan yang melanggar GSS, namun petugas juga menemukan adanya bangunan Jembatan menuju ke tempat karaoke yang diduga belum mengantongi izin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola dan sang pemilik bangunan juga terkesan sulit ditemui. (Shd)
Discussion about this post