BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah memastikan akan menggelontorkan insentif untuk menstimulasi kegiatan usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengungkapkan, serangkaian insentif ini merupakan yang terbaik di Indonesia.
’’Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan R&D,” kata Bambang Susantono dalam keterangan resmi, Rabu (24 Mei 2023).
Dia menjelaskan, semua fasilitas itu akan dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission, OSS-Plus, sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Berdasarkan serangkaian kebijakan tersebut, usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction, tax holiday dan pembebasan bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Dengan kemudahan tersebut, OIKN berharap pembangunan IKN yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan cepat dan berkelanjutan hingga 2045. Seperti diketahui, hanya 20 persen dari total anggaran IKN yang akan dibiayai oleh APBN.
Sisanya adalah partisipasi swasta meliputi investasi langsung, public-private partnership (PPP), pembiayaan kreatif seperti crowd funding ataupun carbon trading, filantropi, dan lain sebagainya.
Sementara itu, pengerjaan gedung vital masih terus berjalan seperti Istana Presiden, kantor bersama kementerian koordinator serta perumahan pejabat negara.
“Pada tahap pertama, ada sekitar 300 paket investasi yang siap ditawarkan pada para investor, termasuk penyediaan sarana dan prasarana di bidang perumahan, transportasi, dan energi,” jelas Bambang.
Investasi ini, lanjutnya, tidak terbatas hanya pada proyek pendirian infrastruktur/bangunan atau hal fisik, hardware, tetapi juga meliputi investasi di bidang software, atau penyediaan perangkat lunak bagi kota pintar IKN nantinya. Investor juga dapat berinvestasi sebagai pengembang kawasan (area developer) dan mengelola kawasan tertentu, seperti kawasan pariwisata atau financial center.
Dalam konteks ini, berbagai insentif diberikan oleh tiga instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Fasilitas fiskal, seperti pembebasan dan keringanan pajak dan fasilitas kepabeanan diberikan oleh Pemerintah Pusat.
“OIKN berkonsentrasi memberikan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana, dan asistensi bagi pelaku usaha. Sementara itu, fasilitas penanaman modal disediakan oleh Kementerian Keuangan,” tandasnya.(Ir-v)
Discussion about this post