Sebab kata dia, akan menjadi payung hukum untuk menangani bencana pergerakan tanah tersebut, sebab bencana pergeseran tanah itu dapat mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur.
Menurutnya, saat ini Tim Reaksi Cepat dari BPBD Kabupaten Bogor telah mengevakuasi warga terdampak dan terancam. Mereka diungsikan sementara di rumah sanak saudara dengan dikoordinasikan oleh kepala desa dan camat,” terangnya.
Selanjutnya, pihaknya juga sedang mengkaji dampak dan kebutuhan warga di lokasi bencana. BPBD Kabupaten Bogor juga mulai menyalurkan bantuan seperti sembako, selimut dan lainnya.
“Dengan ditetapkan status darurat bencana ini, kita juga akan memberikan sewa tempat tinggal sementara. Kalau ada yg rusak diperbaiki dan yang berbahaya direlokasi. Dengan payung hukum ini, kita bisa gunakan anggaran BTT untuk membantu warga terdampak,” jelas Iwan Setiawan.
























Discussion about this post