• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Juli 11, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Viral! Aturan Baru Nama Anak Bikin Warga Kaget di Kantor Dukcapil

Redaksi by Redaksi
20 Februari 2026
in NASIONAL
0
Viral! Aturan Baru Nama Anak Bikin Warga Kaget di Kantor Dukcapil

Video viral petugas Disdukcapil jelaskan aturan Permendagri 73/2022 di aman nama anak minimal dua kata, tanpa singkatan, maksimal 60 karakter. (X/@B3doel_)

66
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Video yang memperlihatkan seorang warga terkejut setelah mengetahui aturan baru penamaan anak di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) viral di media sosial X, Jumat, 20 Februari 2026. Rekaman yang diunggah akun @B3doel_ itu menampilkan seorang petugas perempuan menjelaskan ketentuan resmi yang harus dipatuhi dalam pencatatan nama anak.

Dalam video tersebut, petugas menyampaikan bahwa pemberian nama wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Ia menegaskan, nama anak minimal terdiri atas dua kata, tidak boleh disingkat, serta dibatasi maksimal 60 karakter termasuk spasi. Selain itu, nama harus bermakna positif dan tidak berkonotasi negatif.

“Ini saya sharing dengan bapak, ada beberapa peraturan pemberian cara nama anak, di sini yang dilanggar adalah menyingkat nama,” ujar petugas dalam rekaman tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan satu kata untuk nama tidak lagi diperbolehkan dalam dokumen kependudukan.

BERITA LAINNYA

Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi!

11 Juli 2026
Kejagung Diuji! Samuel Silaen: Pergantian Jampidsus Tak Boleh Ganggu Pemberantasan Korupsi

Kejagung Diuji! Samuel Silaen: Pergantian Jampidsus Tak Boleh Ganggu Pemberantasan Korupsi

11 Juli 2026
PHK

Investasi Riset Sejak Dini Dinilai Jadi Kunci Hadapi Gelombang PHK

8 Juli 2026
Zlatko Runje Resmi Jadi Asisten Pelatih Persib

Zlatko Runje Resmi Jadi Asisten Pelatih Persib

5 Juli 2026

Unggahan itu memicu beragam respons warganet. Sebagian mengaku baru mengetahui adanya ketentuan tersebut. Namun, sejumlah pengguna mempertanyakan sosialisasi aturan yang dinilai belum merata.

Akun @YasirA78304 menyebut pernah berdebat dengan petugas Dukcapil karena merasa aturan dianggap sudah diketahui masyarakat tanpa pemberitahuan yang memadai. Akun @sinyonamaqu juga menilai pemerintah perlu lebih aktif menyampaikan perubahan regulasi kepada publik.

Di tengah perdebatan, sejumlah komentar bernada jenaka turut mewarnai linimasa. Ada pula warganet yang menyoroti pakaian petugas bermotif kartu tanda penduduk dalam video tersebut.

Ketentuan penamaan anak ini dimaksudkan untuk mempermudah administrasi di kemudian hari, termasuk pengurusan paspor atau dokumen internasional yang mensyaratkan nama minimal dua kata. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi calon orang tua untuk memastikan nama yang didaftarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Febrie Adriansyah
NASIONAL

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi!

11 Juli 2026
Kejagung Diuji! Samuel Silaen: Pergantian Jampidsus Tak Boleh Ganggu Pemberantasan Korupsi
NASIONAL

Kejagung Diuji! Samuel Silaen: Pergantian Jampidsus Tak Boleh Ganggu Pemberantasan Korupsi

11 Juli 2026
PHK
NASIONAL

Investasi Riset Sejak Dini Dinilai Jadi Kunci Hadapi Gelombang PHK

8 Juli 2026
Zlatko Runje Resmi Jadi Asisten Pelatih Persib
NASIONAL

Zlatko Runje Resmi Jadi Asisten Pelatih Persib

5 Juli 2026
Polda Metro Jaya
NASIONAL

Polda Metro Jaya Siagakan Pengamanan Sidang Vonis Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

30 Juni 2026
Menjaga Nalar Checks and Balances di Tengah Menguatnya Koalisi Pemerintah
NASIONAL

Menjaga Nalar Checks and Balances di Tengah Menguatnya Koalisi Pemerintah

29 Juni 2026
Next Post
KPK Periksa PPK Dinkes Lampung Tengah dalam Kasus Korupsi Ardito Wijaya

KPK Periksa PPK Dinkes Lampung Tengah dalam Kasus Korupsi Ardito Wijaya

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Barisan Muda Dukung Heri Koswara Maju Pilwalkot Bekasi 2024

Barisan Muda Dukung Heri Koswara Maju Pilwalkot Bekasi 2024

25 November 2022
Ini Sejumlah Jurus Jitu PPJ Dalam Memerangi Covid-19

Ini Sejumlah Jurus Jitu PPJ Dalam Memerangi Covid-19

1 Juli 2021
Bendung Katulampa Siaga 2, Warga Sekiar Ciliwung Diminta Waspada

Bendung Katulampa Siaga 2, Warga Sekiar Ciliwung Diminta Waspada

11 April 2021
Mau Nongkrong Asyik, di Angkringan The Raden’s Aja

Mau Nongkrong Asyik, di Angkringan The Raden’s Aja

12 April 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In