BogorOne.co.id | Jakarta – Koalisi MBG Watch menilai pengunduran diri Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang tidak bisa dilepaskan dari polemik yang membayangi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bagi koalisi itu, pergantian pimpinan semestinya menjadi momentum membenahi tata kelola lembaga, bukan sekadar pergantian administratif.
Anggota MBG Watch, Agus Arwono, mengatakan pengunduran diri Nanik tidak boleh dipahami hanya sebagai konsekuensi alasan kesehatan atau prosedur birokrasi. Menurut dia, di balik pergantian tersebut terdapat berbagai persoalan yang perlu diusut, mulai dari dugaan korupsi hingga tata kelola program MBG.
“Pengunduran diri Ibu Nanik tidak boleh hanya dilihat sebagai mekanisme administratif biasa atau sekadar karena alasan kesehatan. Ada peristiwa besar yang sedang terjadi di BGN, mulai dari dugaan korupsi, persoalan tata kelola MBG, pengadaan barang dan jasa, jual beli titik, hingga dugaan konflik kepentingan di SPPG,” kata Agus.
Agus berpendapat pergantian pimpinan tidak boleh berhenti pada rotasi pejabat apabila akar persoalan dalam penyelenggaraan MBG belum diselesaikan. Ia menilai hingga kini belum terlihat langkah konkret BGN membangun sistem pencegahan korupsi yang komprehensif.
Menurut dia, MBG Watch belum memperoleh informasi memadai mengenai rencana aksi antikorupsi, mekanisme pengadaan barang dan jasa, sistem seleksi yayasan serta mitra pelaksana, maupun pengendalian konflik kepentingan dalam pelaksanaan program. Padahal, program MBG mengelola anggaran besar dan melibatkan banyak pihak sehingga dinilai memiliki risiko konflik kepentingan yang tinggi.
Agus juga mempertanyakan agenda pembenahan yang akan ditempuh kepala BGN yang baru. Menurut dia, kebijakan yang ditempuh selama ini belum menyentuh persoalan mendasar.
“Kalau hanya sekadar melakukan suspend terhadap mitra atau menghentikan sementara saat libur sekolah, itu belum menyelesaikan masalah. Ketika bulan puasa kemarin pun prosesnya masih berjalan, tetapi tata kelolanya tidak berubah,” ujarnya.
MBG Watch mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan pokok dalam pelaksanaan program MBG. Pertama, dasar hukum program dinilai belum cukup kuat karena masih bertumpu pada peraturan presiden. Kedua, petunjuk teknis kerap berubah sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi. Ketiga, kelembagaan BGN dinilai belum cukup kuat untuk mengawasi pelaksanaan program secara efektif.
Atas dasar itu, koalisi tersebut kembali mendesak pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan MBG guna membuka ruang bagi audit menyeluruh.
“Kami meminta dilakukan audit investigatif, bukan hanya audit administrasi,” kata Agus.
Ia juga mempertanyakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada BGN di tengah mencuatnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Selain itu, Agus menyoroti penunjukan kepala BGN yang baru karena masih merangkap jabatan sebagai Wakil Menteri Pertanian dan Komisaris Utama Pupuk Indonesia. Menurut dia, rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang perlu diantisipasi sejak awal.
“Konflik kepentingan merupakan awal munculnya praktik korupsi. Karena itu, tata kelola yang baik harus dibangun sejak awal agar persoalan serupa tidak terus berulang,” ujar Agus.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post