• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

DPR Tahan Draf RUU Perampasan Aset, Tunggu Pembahasan Timus-Timsin

Redaksi by Redaksi
2 September 2026
in POLITIK
0
perampasan aset

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto : ist.

32
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dibuka kepada publik karena masih dalam proses perapihan oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

Cucun mengatakan DPR tidak ingin draf yang belum final menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Menurut dia, saat ini masih terdapat sejumlah versi draf RUU Perampasan Aset yang beredar.

“Proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026.

Dia mengatakan pembahasan RUU tersebut akan dibuka secara lebih transparan ketika memasuki tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Pada tahap itu, DPR akan membahas DIM yang disusunnya bersama DIM dari pemerintah.

BERITA LAINNYA

Pemilu 2029

KPU Ingatkan Regulasi Pemilu 2029 Jangan Dibahas Terburu-buru

2 September 2026
Selat Hormuz

AS Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran, Ketegangan di Selat Hormuz Memanas

1 September 2026
Bahar bin Smith

Bahar bin Smith Siap Kawal Kasus Kematian Korban Penganiayaan Demo 27 Agustus

29 Agustus 2026
Supriyono alias Botok

Jejak Supriyono Alias Botok, Aktivis Pati yang Kini Bawa Tuntutan ke Jakarta

26 Agustus 2026

Menurut Cucun, pembukaan dokumen pada tahap tersebut akan membuat publik dapat melihat substansi yang telah disinkronkan dan menjadi materi resmi pembahasan antara DPR dan pemerintah.

“Jangan (dibuka dari awal), nanti malah jadi misinterpretasi. Ada berbagai draf beredar,” ujar dia.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan upaya negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil sebelumnya mendesak DPR dan pemerintah membuka draf terbaru RUU Perampasan Aset. Mereka menilai keterbukaan dokumen diperlukan agar masyarakat dapat mengikuti proses legislasi sekaligus memberikan masukan sejak awal.

Namun, DPR menyatakan draf yang saat ini beredar belum dapat dianggap sebagai naskah final karena proses pembahasan di tingkat timus dan timsin masih berlangsung.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Pemilu 2029
POLITIK

KPU Ingatkan Regulasi Pemilu 2029 Jangan Dibahas Terburu-buru

2 September 2026
Selat Hormuz
POLITIK

AS Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran, Ketegangan di Selat Hormuz Memanas

1 September 2026
Bahar bin Smith
POLITIK

Bahar bin Smith Siap Kawal Kasus Kematian Korban Penganiayaan Demo 27 Agustus

29 Agustus 2026
Supriyono alias Botok
POLITIK

Jejak Supriyono Alias Botok, Aktivis Pati yang Kini Bawa Tuntutan ke Jakarta

26 Agustus 2026
KPK
POLITIK

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Stafsus Menhut dalam Kasus Amplop

25 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset
POLITIK

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan DPR Desember 2026

25 Agustus 2026
Next Post
Judi online

20.000 Lebih Penerima Bansos di Bekasi Dinonaktifkan karena Terindikasi Judol

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

putus sekolah

Dinas Pendidikan Catat 599 Siswa Putus Sekolah, DPRD Minta Program Japati Ditingkatkan

24 Mei 2025
Soal Seleksi Calon Komisioner KPAID, Dewan Beri Catatan

Soal Seleksi Calon Komisioner KPAID, Dewan Beri Catatan

19 Januari 2022
DOB

Komisi II DPR Fokus Evaluasi Pemilu, DOB, dan Sistem Merit ASN

27 Juli 2025
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Resmi Jadi Dinas

Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Resmi Jadi Dinas

5 Januari 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In