BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kota Bogor direalise masuk ke dalam zona oranye atau risiko sedang dalam penyebaran virus corona oleh Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat pada 23 Agustus 2020.
Selain Kota Bogor, Kabupaten Bogor bersama 10 daerah lainnya juga termasuk dalam level zona oranye. Sedangkan Kota Depok masuk dalam zona merah.
Gugus Tugas Jabar pun menerbitkan empat rekomendasi. Pertama, daerah dengan zona oranye harus meningkatkan pencegahan berupa implementasi protokol kesehatan seperti operasi tertib masker.
Selain itu, juga membentuk Satgas Covid-19 di perkantoran dan tempat publik, menerapkan protokol kesehatan serta edukasi kepada masyarakat.
Kedua, menemukan Covid-19 secara dini dengan cara meningkatkan kapasitas pelacakan kasus terkonfirmasi positif, peningkatan kapasitas tes kasus terduga dan orang yang memiliki riwayat kontak erat yang bergejala, meningkatkan kapasitas isolasi/karantina berikut monitoringnya.
Ketiga, memperkuat kapasitas fasilitas kesehatan untuk mencegah potensi peningkatan kasus positif yang perlu perawatan.
Dam keempat, memperkuat mobilitas orang yang berbasis pemberdayaan masyarakat untuk mencegah masuknya kasus impor dari luar negeri atau wilayah tranmisi lokal.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, dr. Erna mengatakan bahwa zona oranye atau risiko sedang berarti secara umum risiko penyebaran COVID-19 pada level ini tinggi dan potensi virus tidak terkendali.
Pada level ini, kata dia, transmisi lokal hingga imported case kemungkinan dapat terjadi dengan cepat. Atas dasar itu, pemerintah daerah harus memantau klaster-klaster baru dan mengontrol pergerakan melalui testing dan tracking yang agresif.
Ditambahkan dia, seluruh masyarakat terutama kelompok rentan yang berada di daerah zona oranye disarankan untuk tetap berada di rumah, bekerja dari rumah kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu.
“Apabila harus keluar rumah diwajibkan untuk selalu menjaga jarak di semua aspek,” ungkap dr. Erna melalui keterangan tertulisnya Senin (24/08/20)
Menurut dia, penumpang transportasi umum dibatasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan. “Begitupun dengan tempat-tempat dan fasilitas umum termasuk sekolah ditutup,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Erna, kegiatan bisnis hanya boleh dibuka secara terbatas. Terkecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik kesehatan, stasiun bahan bakar. “Tetapi harus tetap menerapkan physical distancing,” tandas dia. (SP)





























Discussion about this post