BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial I (49) yang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya di wilayah Cilebut kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Pada Jum’at (30/10) lalu.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap mantan istrinya yakni S (49), berawal saat pelaku datang ke rumah mantan istrinya, dan meminta kopi namun mantan istrinya tersebut meminta untuk membuat kopi sendiri karena sedang menyetrika.
“Namun saat korban hendak menyimpan pakaian, tiba-tiba di pukul oleh mantan suami dengan tangan pada bagian punggung dan wajah hingga terjatuh,” terangnya, Rabu (12/10/22).
Lanjut Iman, dan pada saat itu pelaku mengambil air keras HCL yang berada di dekatnya kemudian menyiramkan air keras tersebut ke wajah dan punggung korban hingga menyebabkan luka bakar. Setelah kejadian tersebut pelaku pun melarikan diri.
“Kami melakukan penyelidikan terkait laporan tindak pidana penganiayaan tersebut, dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Palembang,” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka, motif dirinya melakukan penganiayaan kepada mantan Istrinya tersebut merasa kesal karena tidak di hargai. Selain itu dirinya juga merasa cemburu jika mantan istrinya tersebut pergi dengan lelaki lain.
Dari pengungkapan kasus ini, kami amankan barang bukti berupa satu buah derigen ukuran 1 Liter berisikan cairan HCL dan pakaian milik korban. Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Yud)
























Discussion about this post