• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 1, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Gara-gara Tidak Dibuatin Kopi Oleh Mantan Istri, Seorang Pria Berakhir Masuk Bui

Redaksi by Redaksi
12 Oktober 2022
in PERISTIWA
0
Gara-gara Tidak Dibuatin Kopi Oleh Mantan Istri, Seorang Pria Berakhir Masuk Bui
273
SHARES
329
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial I (49) yang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya di wilayah Cilebut kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Pada Jum’at (30/10) lalu.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap mantan istrinya yakni S (49), berawal saat pelaku datang ke rumah mantan istrinya, dan meminta kopi namun mantan istrinya tersebut meminta untuk membuat kopi sendiri karena sedang menyetrika.

“Namun saat korban hendak menyimpan pakaian, tiba-tiba di pukul oleh mantan suami dengan tangan pada bagian punggung dan wajah hingga terjatuh,” terangnya, Rabu (12/10/22).

Lanjut Iman, dan pada saat itu pelaku mengambil air keras HCL yang berada di dekatnya kemudian menyiramkan air keras tersebut ke wajah dan punggung korban hingga menyebabkan luka bakar. Setelah kejadian tersebut pelaku pun melarikan diri.

BERITA LAINNYA

kebocoran tabung gas

Tabung Gas Bocor Meledak di Bekasi, Ayah dan Anak Tewas

31 Agustus 2026
pembunuhan

Delapan Bulan Berlalu, Terduga Pembunuh Guru di Gunung Putri Belum Tertangkap

29 Agustus 2026
racun tikus

Usai Diduga Hantam Istri dengan Palu, Pria di Pangandaran Tenggak Racun Tikus

29 Agustus 2026
Manggarai

13 Hari Pascagempa, 1.479 Warga Manggarai Masih Bertahan di Pengungsian

29 Agustus 2026

“Kami melakukan penyelidikan terkait laporan tindak pidana penganiayaan tersebut, dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Palembang,” ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka, motif dirinya melakukan penganiayaan kepada mantan Istrinya tersebut merasa kesal karena tidak di hargai. Selain itu dirinya juga merasa cemburu jika mantan istrinya tersebut pergi dengan lelaki lain.

Dari pengungkapan kasus ini, kami amankan barang bukti berupa satu buah derigen ukuran 1 Liter berisikan cairan HCL dan pakaian milik korban. Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Yud)

Tags: Polres BogorSeorang Pria Berakhir Masuk BuiTidak Dibuatin Kopi Oleh Mantan Istri

Related Posts

kebocoran tabung gas
PERISTIWA

Tabung Gas Bocor Meledak di Bekasi, Ayah dan Anak Tewas

31 Agustus 2026
pembunuhan
BOGOR RAYA

Delapan Bulan Berlalu, Terduga Pembunuh Guru di Gunung Putri Belum Tertangkap

29 Agustus 2026
racun tikus
PERISTIWA

Usai Diduga Hantam Istri dengan Palu, Pria di Pangandaran Tenggak Racun Tikus

29 Agustus 2026
Manggarai
PERISTIWA

13 Hari Pascagempa, 1.479 Warga Manggarai Masih Bertahan di Pengungsian

29 Agustus 2026
ayam bangkok
BOGOR RAYA

Pencuri Enam Ayam Bangkok di Parung Ditangkap Warga

28 Agustus 2026
Kapolsek Citeureup Komisaris Eddy Santosa
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Kematian Pemuda di Citeureup Seusai Bentrokan

28 Agustus 2026
Next Post
Luapan Air Dahsyat, Satu Unit Rumah Hanyut Terbawa Arus 

Luapan Air Dahsyat, Satu Unit Rumah Hanyut Terbawa Arus 

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

curi motor warga

Curi Motor Warga, Dua ABG Ditangkap di Katulampa

19 November 2025
Ratusan Personil Polresta Bogor Kota Disuntik Vaksin Booster

Ratusan Personil Polresta Bogor Kota Disuntik Vaksin Booster

17 Januari 2022
Longsor di Proyek TPT Muarasari Makan Korban, Komisi III Minta Pemkot Tanggung Jawab

Longsor di Proyek TPT Muarasari Makan Korban, Komisi III Minta Pemkot Tanggung Jawab

19 Februari 2024
Pedagang Pasar Bogor

Pemenang Lelang Bongkaran Pasar Bogor Ditetapkan, Nilai Tertinggi Capai Rp7,5 Miliar

3 Desember 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In