BogorOne.co.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan red notice terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih akan melayangkan surat panggilan ketiga sebelum menetapkan status buronan kepada Jurist Tan.
“Ada persyaratan-persyaratan dahulu yang harus dipenuhi,” kata Anang dikutip dari beritasatu.com, Minggu, 27 Juli 2025.
Jurist Tan diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan pada 18 dan 21 Juli 2025. Ia diduga berada di luar negeri. Jika kembali mangkir, Kejagung akan meminta bantuan penegak hukum internasional melalui red notice untuk melacak keberadaannya.
Jurist Tan merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook pada 2020–2022 senilai Rp9,3 triliun. Proyek tersebut ditujukan bagi siswa dari jenjang PAUD hingga SMA di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Anggaran proyek bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).
Menurut penyidik, pengadaan laptop tersebut tidak mencapai tujuan karena perangkat Chromebook bergantung pada koneksi internet yang belum merata di daerah 3T. Hal ini dinilai merugikan keuangan negara.
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lain yang telah ditetapkan dalam perkara ini yakni:
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek,
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek,
- Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post