BogorOne.co.id | Yogyakarta – Masa jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) partai politik diusulkan dibatasi hanya satu periode selama lima tahun. Usulan ini bertujuan mencegah penguasaan partai oleh individu atau keluarga.
Penulis buku Pergerakan Menuju Pembaharuan Nusantara, Sri Harjono, menyampaikan usulan tersebut dalam acara bedah buku di Gedung University Club (UC) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Minggu (1/6/2025).
Menurut Harjono, reformasi politik sejak 1999 justru melahirkan partai-partai yang dikendalikan oleh keluarga, yang berpotensi membahayakan masa depan demokrasi dan bangsa.
“Praktik sistem kepartaian saat ini menyimpang dari prinsip demokrasi. Partai politik berubah menjadi aset pribadi untuk mengamankan kekuasaan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” katanya.
Harjono menilai kondisi tersebut memicu loyalitas semu di dalam partai, di mana penunjukan politisi lebih didasarkan pada loyalitas daripada kompetensi atau meritokrasi. Hal ini, menurutnya, juga menggerus sistem meritokrasi di birokrasi pemerintahan.
Lebih lanjut, Harjono menyatakan bahwa praktik tersebut memperparah korupsi karena pengelolaan keuangan negara tidak lagi berorientasi pada kepentingan rakyat. Alokasi anggaran, baik dari APBN maupun APBD, tidak digunakan secara efektif dan efisien.
Dia menegaskan perlunya pembaruan menyeluruh dalam sistem kepartaian nasional, termasuk pembatasan masa jabatan pengurus partai hingga tingkat daerah. Selain itu, Harjono menyoroti penggunaan dana bantuan partai dari negara yang 60 persen dialokasikan untuk pendidikan politik, namun dalam praktiknya justru memperkuat dominasi elite partai.























Discussion about this post