BogorOne.co.id | Jakarta – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam menyatakan penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR telah sesuai prosedur. Ia menyampaikan hal itu merespons polemik terkait kembalinya Sahroni ke komisi yang membidangi hukum tersebut.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Februari 2026.
Menurut dia, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi itu berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partainya.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai Nasdem,” ujarnya.
Berdasarkan putusan tersebut, kata Nazaruddin, masa sanksi berjalan sesuai ketentuan. Jika mengacu pada keputusan MKD, sanksi Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026.
Adapun penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR diusulkan Partai Nasdem pada 19 Februari 2026. Nazaruddin menegaskan proses itu telah sesuai dengan mekanisme Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta peraturan dan tata tertib DPR.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai Nasdem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” kata dia.
Ia menegaskan tidak ada pelanggaran prosedural dalam pengembalian Sahroni ke posisi pimpinan Komisi III DPR.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post