• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, September 6, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

MKD Tegaskan Penetapan Kembali Ahmad Sahroni Sah Secara Prosedural

Redaksi by Redaksi
22 Februari 2026
in POLITIK
0
Ahmad Sahroni

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam . Foto : Dok. Fraksi PAN

49
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam menyatakan penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR telah sesuai prosedur. Ia menyampaikan hal itu merespons polemik terkait kembalinya Sahroni ke komisi yang membidangi hukum tersebut.

“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Februari 2026.

Menurut dia, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi itu berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partainya.

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai Nasdem,” ujarnya.

BERITA LAINNYA

Rudal Supersonik

Iran Siapkan Rudal Supersonik, Kapal Perang AS Jadi Sasaran?

3 September 2026
Pemilu 2029

KPU Ingatkan Regulasi Pemilu 2029 Jangan Dibahas Terburu-buru

2 September 2026
perampasan aset

DPR Tahan Draf RUU Perampasan Aset, Tunggu Pembahasan Timus-Timsin

2 September 2026
Selat Hormuz

AS Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran, Ketegangan di Selat Hormuz Memanas

1 September 2026

Berdasarkan putusan tersebut, kata Nazaruddin, masa sanksi berjalan sesuai ketentuan. Jika mengacu pada keputusan MKD, sanksi Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026.

Adapun penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR diusulkan Partai Nasdem pada 19 Februari 2026. Nazaruddin menegaskan proses itu telah sesuai dengan mekanisme Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta peraturan dan tata tertib DPR.

“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai Nasdem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” kata dia.

Ia menegaskan tidak ada pelanggaran prosedural dalam pengembalian Sahroni ke posisi pimpinan Komisi III DPR.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Ahmad Sahroni

Related Posts

Rudal Supersonik
POLITIK

Iran Siapkan Rudal Supersonik, Kapal Perang AS Jadi Sasaran?

3 September 2026
Pemilu 2029
POLITIK

KPU Ingatkan Regulasi Pemilu 2029 Jangan Dibahas Terburu-buru

2 September 2026
perampasan aset
POLITIK

DPR Tahan Draf RUU Perampasan Aset, Tunggu Pembahasan Timus-Timsin

2 September 2026
Selat Hormuz
POLITIK

AS Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran, Ketegangan di Selat Hormuz Memanas

1 September 2026
Bahar bin Smith
POLITIK

Bahar bin Smith Siap Kawal Kasus Kematian Korban Penganiayaan Demo 27 Agustus

29 Agustus 2026
Supriyono alias Botok
POLITIK

Jejak Supriyono Alias Botok, Aktivis Pati yang Kini Bawa Tuntutan ke Jakarta

26 Agustus 2026
Next Post
DJKA

Antisipasi Banjir dan Longsor, DJKA Kerahkan Personel dan Alat Berat Amankan Mudik

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

meninggal

Polisi Selidiki Misteri Kematian Pemuda di Bogor Utara

3 Februari 2026
Kawasan Puncak

IPB Gelar FGD Bahas Tata Kelola Kawasan Puncak, Dorong Sinergi Ekologi dan Ekonomi

26 Oktober 2025

Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

4 Juli 2022
Rena Da Frina dan Rusli Prihatevy Bertemu Jelang Pendaftaran Pilwalkot Bogor, Ada Apa?

Rena Da Frina dan Rusli Prihatevy Bertemu Jelang Pendaftaran Pilwalkot Bogor, Ada Apa?

11 Agustus 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In