BogorOne.co.id | Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis 4 September 2025 sore setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Bundar JAM Pidsus sejak pagi bersama tim penasihat hukum.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, dan petunjuk lain yang dikumpulkan, penyidik memutuskan untuk menaikkan status Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan setelah penyidik menilai bukti-bukti sudah cukup kuat.
“Proses ini dilakukan sesuai mekanisme hukum. Nilai kerugian negara masih menunggu perhitungan resmi BPKP,” ujarnya.
Nadiem sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai saksi, salah satunya pada 15 April 2025. Namun, pemeriksaan ketiga pada hari ini membuat statusnya berubah menjadi tersangka.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, mengingat proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dilakukan secara nasional dan melibatkan anggaran multi-tahun.
Kejagung menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam proyek tersebut.
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post